JAKARTA, BN NASIONAL – Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) kurang setuju dengan rencana PT Timah (TINS) mengajukan skema penjualan timah satu pintu melalui PT Timah.
Ketua AETI Harwendo Adityo mengatakan, hal tersebut merupakan praktik monopoli bisnis dalam komoditas mineral timah yang sebelumnya sudah pernah juga dibahas di DPR.
“Dari AETI sudah kita sampaikan bahwa sebetulnya kita kurang setuju, karena itu praktek monopoli. waktu itu pernah dibahas juga di Komisi VI, tadi kita mengingatkan kembali bahwa waktu itu karena ada potensi praktek monopoli makanya dibuka juga potensi buat swasta,” kata Harwendo saat ditemui usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (14/5/2025).
Menurut Harwendo, penerapan skema penjualan logam timah satu pintu melalui PT Timah harus merubah Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 33/M-DAG/PER/5/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 44/M-DAG/PER/7/2014 Tentang Ketentuan Ekspor Timah.
“Kalau itu berarti harus mengganti aturan Kemendag, kalau kita swasta bisa mengikuti regulasi yang ada artinya kita fleksibel aja asalkan itu ada aturan yang jelas,” ujar Harwendo.
Namun, apabila aturan tersebut dikabulkan pemerintah dan PT Timah dapat memonopoli pasar, perusahaan swasta hanya bisa mengikuti aturan yang berlaku.
“Sebetulnya sama aja mau lewat bursa atau nanti PT Timah bikin bursa atau nanti penjualan lewat PT Timah tidak ada masalah, emang waktu itu regulasinya kan memang lewat Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kemendag,” jelas Harwendo.
Skema penjualan satu pintu ini diucapkan oleh Direktur Operasi dan Produksi PT Timah, Nur Adi Kuncoro RDP dengan Komisi VI dalam rangka meminta dukungan.
“Yang ketiga adalah dukungan kebijakan untuk mendorong penjualan timah satu pintu melalui BUMN PT Timah,” kata Nur.
Menurut Nur, dengan adanya skema ini, nanti PT Timah dapat menentukan harga komoditas timah sekaligus memberikan kontribusi bagi negara.
“Kita juga bisa mampu untuk menentukan harga dan harapannya adalah untuk kontribusi di negara Indonesia baik melalui royalti, dividen, dan lain sebagainya,” jelas Nur.





