Tarif Listrik Tak Naik, Pemerintah Tahan Kenaikan demi Jaga Daya Beli dan Industri

JAKARTA, BN Nasional — Pemerintah kembali menahan kenaikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Triwulan III 2025 demi menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan dunia usaha. Keputusan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi selama periode Juli hingga September 2025.

“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, di Jakarta, Jumat (27/6/2025).

Jisman menegaskan, bukan hanya pelanggan nonsubsidi yang tarifnya tetap, namun 24 golongan pelanggan subsidi seperti rumah tangga miskin, UMKM, hingga bisnis dan industri kecil juga tidak mengalami perubahan tarif.

“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.

Baca juga  Film musim panas ada di sini, dan begitu juga ember popcorn baru

Padahal, berdasarkan parameter ekonomi makro seperti kurs, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan harga batubara acuan (HBA), seharusnya terjadi penyesuaian tarif. Namun, pemerintah memutuskan untuk menahan kenaikan.

Penyesuaian tarif listrik sebenarnya dilakukan setiap tiga bulan sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Namun, untuk periode Juli–September 2025, pemerintah menahan penyesuaian tarif meski parameter ekonomi menunjukkan tren kenaikan.

Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat serta memastikan biaya produksi industri tetap kompetitif di tengah pemulihan ekonomi.