Banjit, RisalahPos Network”
Pembangunan Siring Pasang di Dusun 05 Rimba Jaya, Kampung Campang Lapan kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan sepanjang 571 M dengan nilai Pagu Rp. 285.974.000,- (Dua Ratus Delapan Puluh Lima Juta, Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat Ribu Rupiah) Diduga menjadi bancakan kepala Kampung dan dan Tim Pelaksana Kerja (TPK) .
Hal ini di dapati saat Tim Awak Media melakukan Investigasi di Dusun Tersebut dan di dapati fakta di lapangan sangat banyak menyimpang dari aturan yang ada.
Salah satu Masyarakat yang ada di Lokasi pekerjaan yang enggan di sebutkan Namanya menyatakan bahwa Masyarakat sekitar tidak tau tentang pekerjaan tersebut.
“kami tidak tau pak tentang pekerjaan tersebut karena tidak pernah dilibatkan, dan untuk hasil nya kami sangat kecewa karena kami sangat yakin itu tidak akan bertahan lama sementara itu untuk tahun -tahun selanjutnya ntah kapan akan di bangun lagi jalan tersebut”, Ujarnya.
Sementara menurut informasi lain tenaga pekerja yang mengerjakan pekerjaan tersebut Adalah tenaga datangan dari luar Kabupaten dan saat ini sudah pulang semua sehingga pekerjaan tersebut terbengkalai.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Desa yang mengatur tentang Padat Karya Tunai Desa (PKTD) adalah Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023, yang kemudian diperbarui dengan regulasi terkait di tahun-tahun berikutnya.
PKTD merupakan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa, khususnya yang miskin dan marginal, dengan mengutamakan pemanfaatan sumber daya, tenaga kerja, dan teknologi lokal untuk memberikan tambahan upah/pendapatan, mengurangi kemiskinan, dan meningkatkan kesejahteraan.
Hingga berita ini di terbitkan Kepala Kampung Campang Lapan beserta Sekdesnya tidak mau memberikan jawaban saat di konfirmasi Via Telp / Wa meskipun Status Aktif. ( TIM )
(Eka Saputra, RisalahPos Network)
BN Nasional







