JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah menargetkan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) beroperasi pada tahun 2032 yang tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL). Ternyata, rencana Indonesia menggunakan PLTN tersebut sudah ada sejak tahun 1956.
Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan, PLTN dipilih karena sudah banyak contoh dari negara lain yang sukses mengoperasikan PLTN sebagai sumber energi. Saat ini, pemerintah juga sedang mempercepat persiapan PLTN pertama ini.
“Dari tahun 1956 itu kita sudah memiliki perencanaan untuk memiliki PLTN sendiri, tetapi ini masih tetap dalam sebatas tataran konsep. Jadi dari tataran konsep ini belum diimplementasikan, sehingga ini menjadi bagian ke depan bagaimana kita melakukan percepatan untuk PLTN,” kata Yuliot dalam acara Sustainability Action for The Future Economy (SAFE) di Jakarta, Rabu (10/9/2025).
Ia melanjutkan, PLTN memiliki tingkat keamanan tinggi yang membutuhkan banyak persyaratan untuk mengoperasikannya. Dari sisi keamanan juga sudah terbukti banyak negara yang mengoperasikan PLTN dalam jangka waktu panjang.
“Dengan tingkat keamanan yang sangat tinggi, jadi ini checklistnya cukup banyak. Jadi ada kekhawatiran kita apakah ini nuklir itu aman, ternyata ada negara yang sudah lebih dari 70 tahun menggunakan nuklir Sebagai energi primer,” ujar Yuliot.
Secara bersamaan, Indonesia memiliki banyak mineral radioaktif yang menjadi mineral ikutan dalam beberapa komoditas seperti timah dan bauksit. Nilainya bisa meningkat ribuan kali lipa jika dikelola sepenuhnya di dalam negeri.
“Ternyata kita cukup banyak memiliki mineral radioaktif, jadi selama ini ya mungkin karena kerjaan kita belum harus diolah di dalam negeri, jadi belum dimanfaatkan di dalam negeri, ini justru termasuk dalam mineral ikut saja. Pada saat dilakukan pengayaa dan juga dimanfaatkan untuk energi itu justri nilai tambahnya meningkat ribuan kali lipat dari ore yang kita ekspor,” jelas Yuliot.
Yuliot menambahkan, aturan yang mengatur terkait PLTN ini juga sedang dalam proses revisi Keputusan Presiden (Keppres) Percepatan Pembangunan dan Pengoperasioan PLTN (PLTN).
“Saat ini kita lagi menyusun Peraturan Presiden, dan juga ini proses untuk menyusun Peraturan Presidennya sudah selesai proses panitia antar kementerian. Kita dorong sebentar lagi sudah harmonisasi dalam rangka pengundangan,” jelasnya.





