Dorong Investasi Hulu, Pemerintah Tetapkan Pengelola Blok Migas Perkasa

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah terus menggenjot cadangan minyak dan gas bumi nasional dengan menetapkan TIS Petroleum (Asia) Pte Ltd sebagai pengelola baru Wilayah Kerja (WK) Migas Perkasa. Penetapan ini diumumkan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan hasil Lelang Penawaran Langsung WK Migas Tahap I Tahun 2025.

Dalam komitmen pasti tiga tahun pertama, TIS Petroleum menjanjikan investasi senilai USD2,25 juta serta bonus tanda tangan sebesar USD300 ribu.

Direktur Jenderal Migas Laode Sulaeman menjelaskan, program eksplorasi awal akan mencakup dua studi Geologi dan Geofisika (G&G), serta akuisisi dan pengolahan data seismik 3D seluas 200 km². WK Perkasa yang berada di lepas pantai Jawa Timur itu memiliki potensi cadangan sekitar 228 juta barel minyak (MMBO) atau 1,3 triliun kaki kubik gas (TCF).

Baca juga  Penemuan otak baru dapat merevolusi perawatan gangguan pendengaran

“SK ini juga memuat hasil lelang penawaran langsung WK Migas Tahap I 2025 untuk WK Perkasa, sekaligus menjadi dasar proses kontrak selanjutnya,” ujar Laode dalam keterangannya, Senin (15/9/2025).

Selain WK Perkasa, pemerintah juga membuka penawaran langsung untuk WK Gagah di Sumatera Selatan. Blok ini memiliki luas 1.595,48 km² dengan potensi 173 MMBO atau 1,1 TCF. Skema kontrak yang ditawarkan adalah bagi hasil Cost Recovery dengan komitmen awal studi G&G dan akuisisi seismik 3D seluas 100 km², serta bonus tanda tangan minimum USD300 ribu.

Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) yang berminat dapat mengajukan penawaran langsung dalam waktu 30 hari kalender, dengan periode pengusulan enam bulan ke depan. Investor juga diberi fleksibilitas untuk mengusulkan syarat dan ketentuan yang berbeda sesuai kebutuhan. Informasi lengkap WK Gagah dapat diakses melalui laman resmi Kementerian ESDM.

Baca juga  Mark Levine menunjuk staf puncak untuk kantor Pengawas Keuangan NYC

Laode menegaskan, pemerintah terus berupaya memperbaiki iklim investasi hulu migas melalui peningkatan porsi bagi hasil, fleksibilitas skema Cost Recovery maupun Gross Split, pemberian 10% First Tranche Petroleum (FTP), harga Domestic Market Obligation 100%, penghapusan kewajiban relinquishment pada tiga tahun pertama, serta kemudahan akses data migas.