Jakarta, BN Nasional – Selebgram Ajudan Pribadi yang memiliki nama Akbar Pera Baharudin yang tengah terlibat kasus dugaan melakukan penipuan hingga Rp 1,3 miliar dikabarkan akan menyelesaikan masalahnya dengan cara kekeluargaan dan mengembalikan kerugian korban.
Arbi Leo selaku korban berniat menyelesaikan permasalahannya dengan Akbar. Arbi melakukan perdamaian dengan mengedepankan asas kemanusiaan kepada Akbar.

“Atas asas kemanusiaan, kami menyambut baik niat dari Akbar untuk mengembalikan kerugian kami dan kami juga akan menyelesaikan ini secara kekeluargaan,” kata Sulaiman Djojoatmodjo selaku Kuasa Hukum Arbi Leo, Jakarta (13/4/2023).
Eko Prabowo selaku kuasa hukum Akbar menyambut dengan baik rencana Arbi untuk menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan dan sudah melakukan komunikasi lebih lanjut.
“Kalau untuk komunikasi dari pihak Pak Arbi ini dari awal sudah komunikasi, jadi kami sebenarnya mau proses ini cepat selesai secara kekeluargaan.
Selama Akbar ditahan ini kami sebagai kuasa hukum sudah terus berkomunikasi dengan pihak Pak Arbi, karena kita lihat track record antara Pak Arbi dengan Akbar ini sudah berteman cukup lama, jadi sangat disayangkan kalau masalah ini harus berlanjut ke proses hukum atau di pengadilan,” kata Eko.
Eko juga menerangkan, sudah ada titik terang antara kedua belah pihak. Pihak akbar juga akan menjalankan kewajibannya untuk mengembalikan semua kerugian kepada Arbi.
“ini yang lagi kita susun karena perjanjian ini nanti bakal kita notariatkan untuk perjanjian perdamaiannya,” kata Eko.
Tim Kuasa Hukum Akbar juga sudah meminta kepada kepolisian untuk dilakukan restorative justice kepada terlapor di Polres Metro Jakarta Barat. Penyidik juga menerima masukan tersebut yang kemudian ditindaklanjutinya.
“Kita sudah memasukan permohonan untuk restorative justice tinggal nanti prosesnya habis perdamaian dengan Pak Arbi baru nanti kita kasih ke penyidik akta perdamaiannya itu agar nanti ada pertimbangan dari penyidik untuk menerima restorative justice dari pihak Akbar,” katanya.
Nominal kerugian yang akan dikembalikan oleh pihak Akbar sampai saat ini masih mengacu pada kerugian awal sebesar Rp 1,3 miliar. Namun proses pengembaliannya tidak dijelaskan secara rinci oleh Eko.
“Mungkin bagaimana cara kita mengembalikannya atau bagaimana prosesnya itu yang tertuang di perjanjian yang kita sebagai kuasa hukum tidak bisa menyebutkan detailnya. Nanti Pak Arbi atau Pak Akbar yang akan menjelaskan itu,” kata Eko. (Louis/Rd)





