Antam Tersandera Regulasi, Stok Bauksit dan Feronikel Tak Terserap Pasar

JAKARTA, BN NASIONAL – PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengaku penjualan bauksit dan feronikel terhambat akibat aturan harga patokan mineral (HPM) dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Keppmen ESDM) Nomor 268.K/MB.01/MEM.B/2025 tentang Pedoman Penetapan Harga Patokan Untuk Penjualan Komoditas Mineral Logam dan Batubara.

Direktur Utama Antam, Ahmad Ardianto, menilai regulasi tersebut membuat perseroan harus berhati-hati dalam menjual produk sehingga stok menumpuk.

“Kami hanya bisa menjual pada harga minimum HPM sesuai Kepmen 268. Namun interpretasi aparat penegak hukum terhadap aturan ini membuat penjualan terkunci, sehingga stok menumpuk,” kata Ahmad dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Senin (29/9/2025).

Ia menjelaskan, kondisi ini membuat operasional perusahaan terhambat. Antam tidak bisa menambang bauksit karena stockpile penuh, sementara penjualan feronikel juga terbatas pada mitra yang sudah memiliki kontrak.

Baca juga  Smelter Timah di Malaysia Berhenti Beroperasi

Ahmad juga menyoroti ketidakadilan aturan tersebut. Menurutnya, Keppmen 268 hanya mengikat perusahaan tambang terintegrasi yang memiliki smelter, sedangkan perusahaan asing berbasis Izin Usaha Industri (IUI) tidak terpengaruh.

“Industri asing yang hanya berbasis IUI tidak terkena aturan Kepmen, sehingga terjadi ketimpangan di pasar,” ujarnya.

Antam telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung, BPKP, dan BPK untuk mencari solusi. “Kami optimis jika hambatan aturan ini bisa diselesaikan, penjualan akan meningkat sesuai rencana,” kata Ahmad.