Apple Sepakati Investasi di Indonesia Senilai US$ 160 Juta, Tapi Tanpa Pabrik

JAKARTA, BN NASIONAL – Pemerintah Indonesia dan Apple akhirnya mencapai kesepakatan investasi setelah melalui serangkaian negosiasi panjang. Meskipun sempat digadang-gadang untuk membangun pabrik ponsel di Indonesia, Apple memutuskan untuk melanjutkan rencana investasi dengan skema inovasi senilai US$ 160 juta atau sekitar Rp 2,6 triliun.

Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam konferensi pers pada Rabu (26/2/2025) mengungkapkan bahwa meski terdapat kesepakatan besar terkait investasi, Apple tetap memilih untuk memenuhi kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) melalui skema 3, yang berfokus pada inovasi dan pengembangan teknologi, alih-alih membangun pabrik di Tanah Air.

Kesepakatan ini mencakup pendirian beberapa lembaga baru di Indonesia, seperti Apple Software Indonesia and Technology Institute dan Apple Professional Developer Academy. Selain itu, Apple juga berkomitmen untuk melanjutkan keberadaan Apple Developer Academy yang sudah ada sebelumnya di Indonesia. “Ini adalah cycle baru, investasi inovasi yang senilai US$ 160 juta akan memberikan nilai tambah yang signifikan bagi Indonesia,” jelas Agus.

Baca juga  Presiden Brasil Tarik Duta Besar untuk Israel dalam Respons Terhadap Situasi Gaza

Angka tersebut merupakan investasi minimal yang disepakati oleh kedua belah pihak, namun Indonesia berpotensi mendapatkan tambahan sekitar US$ 72,3 juta. Pemerintah juga akan menerima sanksi senilai US$ 150 juta dari Apple, yang disertai dengan pendirian pabrik AirTag di Batam sebagai bagian dari pelaksanaan sanksi tersebut.

Salah satu poin penting dalam kesepakatan ini adalah pembangunan fasilitas Research and Development (R&D) yang akan menjadi fasilitas kedua di dunia, setelah yang ada di Brasil, dan pertama di Asia. R&D ini akan melibatkan 15 universitas terkemuka di Indonesia, seperti ITB, UI, dan UGM, untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia dalam mendukung inovasi teknologi.

Dengan pencapaian kesepakatan ini, Apple akhirnya dapat memenuhi persyaratan untuk memperoleh sertifikat TKDN yang diperlukan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Izin edar dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) akan menyusul setelah sertifikat tersebut diterbitkan.

Baca juga  Gerhana Matahari Sesuai Permintaan: Satelit Presisi Proba-3 Memasuki Orbit

Penulis: Andi Lala

Editor: Nico Alp