JAKARTA, BN NASIONAL
Ketegasan MPR merespons pernyataan Gayus Lumbuun bahwa putusan PTUN bisa mempengaruhi pelantikan Prabowo-Gibran. Ketua MPR Bambang Soesatyo menegaskan bahwa proses pelantikan tidak bisa digagalkan, karena keputusan Pemilu dan MK telah jelas.
Menurut Bamsoet, hasil kajian Badan Pengkajian MPR RI dan Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR menegaskan bahwa pasangan presiden-wakil presiden terpilih harus dilantik sesuai dengan TAP MPR, tanpa perdebatan lebih lanjut di MPR.
“Keputusan yang sudah diambil oleh rakyat tidak boleh digugat, termasuk oleh putusan PTUN,” tegasnya d ikutip dari bisnis.com.
Bamsoet juga menegaskan bahwa proses pelantikan diatur oleh UUD 1945, dan tidak ada putusan lain selain MK yang bisa membatalkannya.
“Tahapan berikutnya adalah pelantikan sesuai Pasal 9 UUD 1945. Keputusan yang diambil oleh rakyat tidak boleh digugat oleh siapapun,” ungkapnya dengan tegas.**