JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah menggagalkan penyelundupan sabu seberat 30 kilogram yang dibawa jaringan narkotika internasional melalui jalur laut di pesisir Desa Kapas, Tolitoli, Kamis (24/7). Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh Dirresnarkoba Kombes Pol. Pribadi Sembiring setelah penyelidikan intensif selama tiga bulan.
Tiga tersangka berinisial JK (68), HS (47), dan S (28) ditangkap saat baru saja merapat menggunakan speed boat. Dari tangan mereka, polisi menyita dua karung berisi masing-masing 15 paket sabu, serta tiga unit ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi selama operasi penyelundupan berlangsung.
Menurut Dirresnarkoba, para tersangka merupakan bagian dari jaringan lama yang sudah dipantau sejak 2021. JK dan HS diketahui menjemput sabu ke Semporna, Malaysia, usai melalui jalur laut dari Tolitoli, Tarakan, hingga Berau, Kalimantan Timur. Mereka kembali bersama tersangka S dan sempat singgah di sejumlah pulau sebelum akhirnya ditangkap.
“Ini jaringan lama yang kami pantau sejak 2021. Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 150 ribu jiwa,” ujar Dirresnarkoba, Senin (28/7/2025).
Kini ketiga tersangka dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan denda hingga Rp10 miliar. Polisi juga masih terus memburu jaringan internasional lain yang terkait dalam kasus ini.





