BPJS Kesehatan Jadi Syarat Bikin SIM, Paspor, dan Jual Beli Tanah

Bisnis19 Dilihat

Jakarta, BN Nasional – BPJS Kesehatan saat ini berubah menjadi ‘kartu sakti.’ Kartu sakti untuk bisa mendapatkan sejumlah layanan publik dari kementerian dan lembaga.

Ini karena Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Dalam hal ini, BPJS Kesehatan.

Inpres tersebut diterbitkan dan ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 6 Januari 2022. Garis besar dari aturan ini adalah kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan program JKN-KIS di Tanah Air.

BPJS Kesehatan kini menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi ketika kamu ingin memperoleh layanan publik. Mulai dari jual beli tanah, mengurus SIM dan STNK, layanan haji dan umrah, pembuatan paspor, sampai pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Artinya, kamu harus terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan terlebih dahulu untuk bisa mengurus dokumen tersebut. Jika belum terdaftar, ya tidak bisa mengakses layanan publik itu.

Baca juga  Harga Pakan yang Tembus Rp500 Ribu per Kilogram Bikin Harga Telur Ayam Jadi Mahal

Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti mengatakan, program JKN-KIS merupakan program strategis pemerintah yang berdampak besar bagi masyarakat, sehingga diperlukan keterlibatan para pemangku kepentingan untuk menjaga ekosistem penyelenggaraan program JKN-KIS yang sehat dan ideal.

“Penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 adalah titik awal penguatan kolaborasi BPJS Kesehatan dengan 30 kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Kami siap menjalankan deretan rencana aksi atas terbitnya Inpres tersebut,” ujarnya, seperti dikutip dari Instagram BPJS Kesehatan.

Sumber