BRIN Perkuat Kompetensi Teknisi dan Supervisor Reaktor Nuklir, Persiapan Hadapi Ujian SIB

News126 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) terus mendorong peningkatan kompetensi tenaga ahli di bidang ketenaganukliran. Melalui Direktorat Pengembangan Kompetensi (DPK) dan Direktorat Pengelolaan Fasilitas Ketenaganukliran (DPFK), BRIN mengadakan Pelatihan Teknisi dan Supervisor Perawatan Reaktor Non Daya (RND) di Kawasan Sains dan Teknologi B.J. Habibie, Serpong.

Pelatihan ini berlangsung secara hybrid pada 25 Februari–13 Maret 2025 dan bertujuan untuk membekali tenaga teknis dengan keterampilan yang diperlukan dalam pengoperasian dan perawatan reaktor nuklir.

“Pelatihan ini bertujuan untuk memperoleh SDM yang kompeten, profesional, dan berwawasan luas yang mempunyai kompetensi sebagai Petugas Instalasi dan Bahan Nuklir pada Reaktor Non Daya (RND),” ujar Rinawati Anwar, Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya DPK – BRIN, dalam penutupan pelatihan, Kamis (13/3/2025).

Pelatihan ini mencakup berbagai materi penting, termasuk regulasi ketenaganukliran, peraturan pemerintah, serta kebijakan dari Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) terkait RND. Ketua Tim Layanan Pengembangan Kompetensi SDM Iptek I DPK – BRIN, Alpha Fadila Juliana Rahman, menegaskan bahwa pelatihan ini juga menjadi persiapan bagi peserta untuk mengikuti ujian Surat Izin Bekerja (SIB) dari BAPETEN.

Baca juga  Pembunuhan hanya akan memperkuat tekad pemuda yang menantang Tepi Barat

“Tentunya untuk memperoleh Surat Izin Bekerja (SIB) di BAPETEN dan akreditasi laboratorium/fasilitas. Mudah-mudahan untuk ke depan, dengan SIB ini layanan semakin lebih baik lagi,” tegas Alpha.

Sementara itu, Ketua Tim Pengelolaan Instalasi Reaktor Serba Guna G.A. Siwabessy DPFK – BRIN, Dicky Tri Jatmiko, menekankan pentingnya pengembangan kompetensi dalam menjaga keberlangsungan operasional reaktor.

“Pengembangan kompetensi menjadi kata kunci yang diperlukan atas keberlangsungan pengoperasian reaktor, khususnya di bagian perawatan. Melalui pelatihan ini hendaknya dapat menjadi tolak ukur keberhasilan sejauh mana kompetensi yang dimiliki oleh teknisi dan supervisor dalam menyikapi serta menindaklanjuti kegiatan perawatan,” ujarnya.

Dicky menambahkan bahwa setiap teknisi dan supervisor harus memiliki kompetensi sesuai dengan Peraturan BAPETEN No. 5 Tahun 2011 dan No. 8 Tahun 2019 tentang keselamatan pengoperasian Reaktor Non Daya.

Dengan pelatihan ini, diharapkan peserta semakin ahli di bidangnya dan mampu memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian SIB di BAPETEN. Selain itu, BRIN juga berkomitmen untuk terus mengadakan pelatihan serupa guna meningkatkan standar kompetensi tenaga teknis di bidang ketenaganukliran.