JAKARTA, BN NASIONAL – Keputusan pemerintah untuk membiayai berbagai proyek hilirisasi dan ketahanan energi melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) menuai kritik. Pasalnya, proyek-proyek yang diprioritaskan didominasi oleh energi fosil, yang diprediksi akan kehilangan nilai ekonomis seiring dengan peralihan global ke energi terbarukan.
Sebanyak 21 proyek senilai US$40 miliar telah ditetapkan untuk didanai Danantara. Proyek-proyek ini mencakup penyimpanan minyak, kilang minyak, gasifikasi batu bara, serta hilirisasi tembaga, nikel, dan bauksit. Pemerintah juga menegaskan bahwa dalam tahap awal ini, tidak ada proyek energi terbarukan yang akan mendapatkan pendanaan dari Danantara.
Sartika Nur Shalati, Policy Strategist CERAH, menilai bahwa fokus pendanaan pada energi fosil dapat menjadi bumerang bagi Indonesia. Ia mencontohkan proyek gasifikasi batu bara menjadi Dimethyl Ether (DME) yang sempat direncanakan PT Bukit Asam (Persero), yang diprediksi merugi hingga US$377 juta per tahun menurut Institute of Energy Economic and Financial Analysist (IEEFA). Kerugian ini disebabkan oleh biaya operasional yang sangat tinggi, bahkan dua kali lipat lebih mahal dibandingkan impor LPG.
Selain itu, pendanaan terhadap energi fosil meningkatkan risiko stranded asset, di mana aset seperti tambang batu bara, kilang minyak, dan infrastruktur pembangkit listrik fosil dapat kehilangan nilai ekonomisnya lebih cepat dari perkiraan. Transisi global menuju energi terbarukan menurunkan permintaan bahan bakar fosil, yang berpotensi menjadikan investasi ini tidak lagi menguntungkan.
Regulasi internasional juga semakin memperketat perdagangan barang berbasis energi fosil. Salah satunya adalah Uni Eropa yang berencana menerapkan pajak karbon atas barang impor berpolusi tinggi melalui Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM).
Danantara seharusnya berperan dalam mempercepat transisi energi dengan mendanai pengembangan energi terbarukan serta pensiun dini PLTU. Namun, Sartika menilai bahwa investasi yang diarahkan masih berpihak pada sektor pertambangan dan energi fosil, diperburuk dengan adanya potensi konflik kepentingan di balik kebijakan ini.
Petinggi Danantara diketahui memiliki latar belakang yang kuat dalam industri energi fosil, sementara proses pemilihannya dilakukan tanpa uji kelayakan dan kepatutan yang transparan. Hal ini menimbulkan pertanyaan besar terkait potensi konflik kepentingan di masa mendatang.
Wicaksono Gitawan, Policy Strategist CERAH, menyayangkan keputusan pemerintah yang tetap mengutamakan energi fosil dalam gelombang pertama pendanaan Danantara.
“Seperti yang dikatakan oleh Kementerian ESDM, nilai investasi gasifikasi batu bara menjadi DME diproyeksikan mencapai Rp180,8 triliun. Dana sebesar ini sebenarnya bisa digunakan untuk mempercepat transisi energi. Namun, apakah ada kemauan untuk beralih ke energi terbarukan?” ujarnya.
Potensi kerugian dari investasi ini juga dapat berdampak pada ekonomi nasional. Dengan dana Danantara yang bersumber dari efisiensi anggaran negara dan aset-aset BUMN, kegagalan dalam mengelola investasi dapat berimbas langsung pada stabilitas keuangan Indonesia.
Tak hanya itu, perusahaan-perusahaan BUMN yang asetnya dikelola oleh Danantara, seperti PLN, Pertamina, Telkom, MIND ID, serta bank-bank besar seperti Mandiri, BNI, dan BRI, berisiko kehilangan sebagian kontrol atas investasinya sendiri. Dengan US$900 miliar yang dikelola dalam berbagai proyek, Danantara berpotensi hanya mengandalkan pengembalian investasi jangka panjang, yang bisa berdampak pada likuiditas negara, terutama dalam keadaan darurat.
Sartika menegaskan bahwa sovereign wealth fund (SWF) seperti Danantara harus memiliki tata kelola yang kuat guna menghindari penyalahgunaan dana dan kepentingan politik. Tanpa transparansi, Indonesia bisa menghadapi skandal korupsi besar seperti kasus 1MDB di Malaysia.
Namun, Pasal 3Y Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN justru memberikan perlindungan hukum bagi pengelola Danantara, selama mereka bisa membuktikan bahwa keputusan yang diambil bukan karena kelalaian atau kepentingan pribadi. “Beberapa pengecualian ini tidak memiliki kepastian hukum, karena bersifat multi tafsir dan sulit dibuktikan. Ini semakin membuka celah bagi korupsi,” tegas Sartika.
Ke depan, diperlukan regulasi dan kebijakan yang memastikan akuntabilitas Danantara agar tidak menjadi alat bagi kepentingan segelintir pihak. Jika tidak, alih-alih memperkuat ekonomi dan transisi energi, Danantara justru bisa menjadi sumber masalah baru bagi Indonesia.





