JAKARTA, BN NASIONAL – Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sepanjang tahun 2024 telah menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) batubara sebanyak 955 juta ton.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, semoga RKAB untuk batubara tidak menyentuh 1 miliar ton, karena berkaitan dengan suplai dan demand.
“RKAB yang paling banyak sudah hampir 1 miliar ton, oh mudah mudahan belum sampai. Sekarang kalau harga bagus suplai and demand tidak terjaga bisa-bisa harga kita tidak terkendali,” kata Bahlil dalam GMP Award beberapa waktu lalu.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Surya Herjuna menyebut, saat ini RKAB batubara yang disetujui masih dibawah 1 miliar ton.
“Karena angka terakhir kan 955 juta ton,” kata Surya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Rabu (30/10/2024).
Ia juga menjelaskan, produksi sampai Oktober 2024 ini sudah mencapai 675 ton, dan RKAB sampai 2026 rata-rata sebesar 900 juta ton.
“Kalau di RKAB masih di angka 900an (juta ton), kan 3 tahun itu stabil di angka 900 juta ton itu. Cuma batubara ini kan butuh effort kita untuk menjaga tidak mencapai peaknya, jadi kita masih stabil di angka,” jelas Surya.
Perubahan RKAB setiap 3 tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 10 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Persetujuan, RKAB Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Permen ESDM Nomor 10 Tahun 2023 mencabut sebagaian Permen ESDM Nomor 7 Tahun 2020 jo Permen ESDM Nomor 16 Tahun 2021yang sebelumnya memberlakukan RKAB tahunan.
“Untuk RKAB tahap kegiatan Eksplorasi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama satu tahun, atau untuk RKAB tahap kegiatan Operasi Produksi berupa rencana kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara selama tiga tahun,” bunyi Beleid tersebut.
Bagi perusahaan yang masa berlaku Izin Usaha Pertambangan (IUP) kurang dari tiga tahun, dapat menyesuaikan dengan jangka waktu masa berlakunya izin IUP/IUPK.