JAKARTA, BN NASIONAL – Pernyataan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menegaskan pasokan gas industri aman menuai tanda tanya. Pasalnya, sejumlah pelaku industri hingga PT Perusahaan Gas Negara (PGN) justru melaporkan terjadinya penurunan suplai gas sejak awal Agustus 2025.
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), Djoko Siswanto, menegaskan tidak ada persoalan distribusi gas. “Kekurangan gas yang mana? Gak ada kok. Aman,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Sabtu (16/8/2025).
Hal senada disampaikan Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Tri Winarno. “(Kekurangan gas) kata siapa? Enggak ah. Aman,” ujarnya.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan kondisi berbeda. PGN mengonfirmasi adanya penurunan pasokan akibat unplanned shutdown pada pemasok gas Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S). Dampaknya, beberapa wilayah di Jawa Barat dan Sumatera mengalami gangguan suplai gas industri.
PT Cikarang Listrindo Tbk (POWR) bahkan melaporkan penurunan pasokan gas sejak 10 Agustus 2025. Tekanan gas di jalur South Sumatera–West Java (SSWJ) juga disebut berisiko terus memengaruhi pasokan ke pembangkit.
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat kebutuhan gas industri sebesar 2.700 MMSCFD, namun pasokan baru mencapai 1.600 MMSCFD. Kondisi ini sudah berdampak pada penurunan utilisasi sejumlah sektor, termasuk industri keramik yang pada semester I-2025 hanya mampu beroperasi 70-71 persen.
“Jika pasokan gas terus terganggu, capaian ini bisa tergerus lagi, terutama industri pupuk yang akan memasok kebutuhan pupuk dalam program swasembada pangan Presiden Prabowo,” kata Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arief, Kamis (14/8/2025).
Febri juga menyoroti ketimpangan penerapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai lebih menguntungkan BUMN dibanding industri swasta.
“Perusahaan industri swasta yang menjadi tulang punggung manufaktur nasional kerap mendapat perlakuan berbeda. Ini menciptakan ketimpangan yang tidak sehat dan berpotensi mengganggu iklim usaha,” jelasnya.
Selain pasokan, beban tarif gas juga memberatkan. PT PGN menerapkan surcharge hingga US$16,77 per MMBTU yang menekan industri padat energi seperti keramik, kaca, baja, pupuk, petrokimia, dan oleokimia.
“Biaya energi merupakan komponen signifikan dalam struktur biaya produksi. Kenaikan harga atau berkurangnya pasokan HGBT akan langsung menggerus margin keuntungan, menurunkan utilisasi pabrik, dan dalam jangka panjang menekan minat investor,” pungkas Febri.





