ESDM Minta Sisa Hasil Pengolahan Mineral Jangan Dijual

by admin
1 minutes read

JAKARTA, BN NASIONAL

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) meminta perusahaan yang melakukan pemurnian mineral, termasuk timah, untuk tidak menjual sisa hasil pengolahan (SHP) mineral.

Muhammad Wafid, Plt Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, mengungkapkan bahwa logam tanah jarang (LTJ) sering terdapat dalam mineral utama, seperti timah.

“LTJ bukan seperti mineral primer lainnya, biasanya merupakan produk samping dari proses pemurnian,” kata Wafid saat di hubungi di Kementerian ESDM, Senin (23/10/2023).

Pihaknya masih menghadapi kesulitan dalam menilai total cadangan LTJ di Indonesia, karena kurangnya data mengenai hasil pemurnian mineral.

“Sebagian besar pemurnian komoditas utama menghasilkan LTJ, sehingga menilai cadangannya menjadi sulit. Selama proses pengolahan timah, LTJ biasanya muncul,” katanya.

Wafid juga mencatat bahwa sebelumnya banyak perusahaan yang menjual SHP yang masih mengandung banyak LTJ dengan harga yang murah.

“Dulu, mungkin sebelum regulasinya di perketat, pengawasan terhadap SHP kurang. SHP tersebut seharusnya di simpan, karena masih mengandung LTJ,” jelas Wafid.

Wafid menegaskan perusahaan yang melakukan pemurnian dan menghasilkan SHP seharusnya tidak menjualnya, karena bahan tersebut dapat di olah kembali menjadi LTJ.

“SHH seharusnya di simpan, karena nantinya dapat di olah menjadi monasit atau xenotim, yang merupakan hasil dari pemrosesan SHP,” tambahnya.(*)

related posts

Leave a Comment