Firli Bahuri Ajukan Ulang Gugatan Praperadilan, Sidang Pertama Digelar 30 Januari

JAKARTA, BN NASIONAL

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut d idaftarkan pada Senin (22/1/2024).

Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan tersebut.

“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang d idaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2024) sebagaimana d ikutip dari kantor berita Antaranews.com.

Gugatan praperadilan tersebut telah d itindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal Estiono. Sidang pertama akan d igelar pada Selasa (30/1/2024) untuk mendengarkan gugatan pemohon.

Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka. Gugatan tersebut d itolak oleh PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).

Baca juga  Begini Strategi Ganjar Pranowo Bikin Jateng Sukses Selenggarakan Sekolah Tatap Muka

Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menyatakan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum.

Firli d itetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia d iduga menerima hadiah atau janji dari sejumlah pihak, termasuk dari pengusaha dan pejabat.(*)