JAKARTA, BN NASIONAL
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Gugatan tersebut d idaftarkan pada Senin (22/1/2024).
Humas PN Jaksel Djuyamto membenarkan adanya pendaftaran gugatan praperadilan tersebut.
“Bahwa benar ada permohonan praperadilan yang d idaftarkan kembali oleh Komjen Firli Bahuri melalui kuasa hukumnya pada hari Senin tanggal 22 Januari kemarin,” kata Djuyamto kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/1/2024) sebagaimana d ikutip dari kantor berita Antaranews.com.
Gugatan praperadilan tersebut telah d itindaklanjuti oleh PN Jaksel dengan menunjuk hakim tunggal Estiono. Sidang pertama akan d igelar pada Selasa (30/1/2024) untuk mendengarkan gugatan pemohon.
Sebelumnya, Firli Bahuri juga pernah mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya terkait penetapan tersangka. Gugatan tersebut d itolak oleh PN Jaksel pada Selasa (19/12/2023).
Dalam putusan tersebut, hakim tunggal Imelda Herawati Dewi Prihatin menyatakan bahwa penetapan tersangka Firli Bahuri oleh Polda Metro Jaya telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum.
Firli d itetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi. Ia d iduga menerima hadiah atau janji dari sejumlah pihak, termasuk dari pengusaha dan pejabat.(*)





