JAKARTA, BN NASIONAL
Direktur Eksekutif Indo Barometer M. Qodari menyoroti materi gugatan perselisihan hasil pemilu dan pemilihan presiden (Pilpres) yang sedang berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat, Qodari menganggap bahwa tidak ada hal substansial dari gugatan pasangan calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Anies Baswedan–Muhaimin Iskandar, maupun nomor urut 3 Ganjar Pranowo–Mahfud Md.
Menurutnya, ada dua hal yang perlu d isoroti. Pertama, terkait permintaan kubu 01 dan 03 yang relatif sama. Yaitu menuntut presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto – Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi dari peserta Pilpres 2024.
“Tuntutan itu terkesan hanya pura-pura. Jika mereka serius, seharusnya sudah membawa persoalan itu ke pengadilan tata usaha negara sejak awal. Dan dilakukan sebelum proses pendaftaran peserta Pilpres 2024 d itetapkan oleh KPU,” ujarnya.
Namun, menurut Qodari, tuntutan untuk mendiskualifikasi Prabowo–Gibran ke tata usaha negara pun sudah terlambat. Pelaksanaan pilpres sudah selesai dan pemenangnya sudah d itetapkan oleh KPU.
Qodari juga sependapat dengan salah satu kuasa hukum Prabowo-Gibran, Hotman Paris Hutapea. Hotman menyatakan bahwa Gibran secara tidak langsung sudah d iakui menjadi cawapres dalam dua momen penting. Yakni saat pengambilan nomor urut capres-cawapres dan saat debat kandidat.
Dari dua peristiwa tersebut, Qodari mengatakan sudah d ianggap sebagai bentuk pengakuan atau legitimasi Gibran sebagai cawapres yang sah, namun ketika para penggugat kalah, mereka malah meminta untuk didiskualifikasi.
Lebih lanjut, persoalan kedua yang d isoroti Qodari adalah gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menyertakan gugatan selisih angka dari masing-masing kandidat yang d ibandingkan dengan penghitungan rekapitulasi suara dari KPU.
“Permohonan kepada MK mau tidak mau harus berbicara angka. Ingat, bahwa 01 sama 03 ini lawannya bukan 02 dan bukan Pak Jokowi, dalam Mahkamah Konstitusi lawannya adalah KPU,” katanya d ikutip dari Antaranews.com.
D ikatakan Qodari, syarat formil tersebut harus terpenuhi jika gugatan ingin d ipertimbangkan dan d ikabulkan oleh hakim MK, karena kita sedang berbicara tentang hukum, bukan proses politik.
“Ini adalah proses formil yang harus d ipenuhi karena kita berbicara tentang hukum, bukan tentang proses politik. Oleh karena itu, syarat-syarat dalam proses hukum harus terpenuhi,” katanya menegaskan.*[]





