IUP Beltim PT Timah 8 Tahun Tidak Digarap Habis 2025, Dirut: Gak Apa-apa

Jakarta, BN Nasional – PT Timah Tbk menganggurkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berlokasi di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Bangka Belitung selama delapan tahun sejak diberlakukan tahun 2015 lalu.

IUP PT Timah dengan Nomor SK 503/002/OP-L/BPPT/2015 memiliki masa berlaku selama 10 tahun sejak 2/6/2015 sampai 7/21/2025 atas persetujuan Bupati Belitung Timur dengan luas 30.910 hektar.

Direktur PT Timah Achmad Ardianto mengatakan, sudah mendapatkan Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan pertambangan di IUP PT Timah yang berada di laut.

“Itu bukan cuman di Belitung, tapi dimana-mana. Izin lokasi dimana yang ada IUP PT Timah kita minta ke KKP untuk mendapatkan KKPRL untuk bisa menambang karea itu pemangaatan ruang laut, makanya KKP masuk,” kata Achmad saat di temui di JCC Senayan, Selasa (21/3/2023).

Baca juga  Begini Tips Aman dari PLN Gunakan Listrik Selama Ramadhan

Achmad juga mengakui bahwa IUP PT Timah yang berada di laut masa berlakunya bermacam-maca, dan yang berada di Belitung Timur tersebut berlaku sampai tahun 2025. “Macem-macem, yang di Belitung sampai tahun 2025,” katanya.

Dengan sebaran yang luas dan cadangan yang banyak, Achmad tidak mempersalahkan dengan izin yang akan habis pada tahun 2025, dirinya memilih untuk tidak mau ribut dengan masyarakat setempat.

“Gak apa-apa. Ya sayang sebenarnya, tapi bagaimana kita gak mau ribut. Kita kalau kalau membangun itu mau sama-sama kompak semua gitu,” katanya.

Sebelumnya, Achmad mengungkapkan 80 persen cadangan timah saat ini berada di laut, oleh karena itu PT Timah meminta izin KKPRL untuk kegiatan penambangan di laut.

Data dari PT Timah Desember 2021, cadangan timah sebanyak 300.000 ton yang terdiri dari laut sebanyak 279.780 ton dan darat 20.220 ton. (Louis/Rd)

Baca juga  Transisi Energi di Wilayah Asia Tenggara Butuh Modal USD29,4 Triliun