BANGKA, BN NASIONAL
Kejaksaan Negeri Bangka telah memulai penyelidikan terhadap kegiatan penambangan timah ilegal di Kolong Buntu, Lingkungan Nangnung, Kelurahan Sungailiat, Kecamatan Sungailiat.
Kegiatan penambangan ilegal ini, yang d iduga mendapat dukungan dari sebuah lembaga dan sekelompok panitia, telah menuai protes dari warga sekitar dalam beberapa minggu terakhir.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangka, Misyahrizal, SH, MH, dalam keterangannya kepada wartawan pada Sabtu malam (30/3/2024), mengkonfirmasi bahwa Kejaksaan Negeri Bangka telah memulai penyelidikan terkait informasi tentang kegiatan penambangan ilegal tersebut.
“Mengacu pada petisi yang d isampaikan oleh warga beberapa waktu lalu, kami saat ini sedang melakukan penyelidikan lanjutan dengan melakukan pemantauan di lapangan dan melakukan wawancara dengan berbagai pihak,” jelas Rizal saat d ihubungi melalui pesan WhatsApp pada malam itu.
Sebelumnya, pada Kamis (28/3/2024), aparat penegak hukum dan TNI telah melakukan penertiban terhadap tambang ilegal di Kolong Buntu. Terjadi ketegangan antara warga yang menolak tambang dengan pihak yang d iduga sebagai panitia penambangan ilegal di lokasi tersebut.*[]





