Kementerian ESDM Berhasil Lelang 13 WK Migas di Tahun 2023

JAKARTA, BN NASIONAL

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat prestasi dalam tahun 2023 dengan berhasil melelang 13 Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas) kepada Kontraktor Kerja Sama (K3S). Langkah ini d iambil guna mencapai target pemerintah untuk memproduksi 1 juta Barel Per Hari (BOPD) minyak bumi dan 12 Billion Standard Cubic Feet per Day (BSCFD) gas bumi pada tahun 2030.

D irektur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, menyampaikan bahwa pada tahun 2023, terdapat penandatanganan untuk 13 WK Migas, termasuk tiga WK Migas yang d itawarkan pada tahun sebelumnya dan akan d iselesaikan pada awal tahun 2024.

“Total Firm Commitment dari penandatanganan 13 WK Migas pada tahun 2023 mencapai USD178,6 juta,” ujar Tutuka dalam Konferensi Pers Capaian Sub Sektor Migas 2023 di Gedung D itjen Migas pada Selasa (16/1/2024).

Baca juga  PLN Kerja Sama dengan Perusahaan Korea Siapkan Implementasi Teknologi CCUS di PLTU

Tutuka menjelaskan bahwa WK Migas tersebut tersebar di berbagai wilayah Indonesia, seperti Offshore Northwest Aceh, Bireun Sigli, Offshore Southwest Aceh, West Kampar, Jabung Tengah, Beluga, East Natuna, Paus, Sangkar, Bengara I, Akia, Peri Mahakam, dan Bunga. Selain itu, masih ada tiga WK Migas yang d itawarkan tahun sebelumnya dan akan selesai pada awal tahun 2024, termasuk WK Bobara, Akimeugah I, dan Akimeugah II.

Dalam upaya menarik minat investasi perusahaan migas, pemerintah melakukan perbaikan fiskal yang lebih menarik, d isesuaikan dengan tingkat risiko. Tutuka menjelaskan bahwa pembagian hasil produksi (split) antara pemerintah dan K3S dapat bervariasi, d imulai dari 80-20 dan dapat turun hingga 55 bagi pemerintah dan 45 bagi kontraktor untuk minyak bumi, serta 50-50 untuk gas bumi. Adapun pembagian ini tergantung pada tingkat risiko yang d itentukan oleh tim ahli.

Baca juga  Gerbong Mutasi Polri, 5 Kapolda dan 2 Pati Terkemuka Diganti

“Start dari 80-20, kemudian turun sampai 55 bagi pemerintah dan 45 bagi kontraktor untuk minyak bumi, sedangkan untuk gas 50 untuk kontraktor dan 50 untuk pemerintah, jadi tergantung dari risikonya yang ditentukan oleh tim expert,” jelasnya.(*)