Kementerian ESDM Klasifikasikan Timah dan 46 Mineral Lainnya Dalam Mineral Kritis

Jakarta, BN Nasional – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mengeluarkan aturan untuk mengklasifikasikan 46 mineral dalam mineral kritis pada awal bulan Juni.

“Ini yang sedang kita teliti, ESDM akan mengeluarkan aturan klasifikasi mengenai Logam Tanah Jarang. Sedang disiapkan, mudah-mudahan awal bulan sudah bisa kita keluarin,” kata Menteri ESDM Arifin Tasrif, Jumat (26/5/2023).

Mineral kritis mempunyai harga yang tinggi dikarenakan termasuk dalam kategori sulit untuk ditemukan, sulit diekstraksi dalam jumlah ekonomis dan sulit disubtitusi logam atau material lain, serta mineral-mineral tersebut juga merupakan mineral ikutan dari pertambangan timah, bauksit, nikel dan pasir besi.

Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara Irwandy Arif mengatakan, klasifikasi terhadap 46 mineral ini dilakukan untuk menjaga cadangan dan sumber daya serta melakukan tata kelola yang lebih bagi para pengusaha.

Baca juga  Menteri ESDM Hasilkan 4 Kesepakatan Bidang Energi di AZEC

“Untuk kita menjaga. Mineral ini harus kita jaga, mineral ini harus hati-hati,” kata Irwandy, Senin (29/5/2023).

Irwandy membeberkan, terdapat dua mineral yang sudah diapastikan masuk dalam klasifikasi mineral kritis, yakni timah dan nikel.

“Nikel masuk mineral kritis, timah masuk mineral kritis. Ada kriterianya,” katanya.

Penyusunan aturan klasifikasi mineral kritis sudah mencapai 95 persen yang mengatur lebih dari 40 mineral di dalamnya. “95 persen, satu putaran lagi. Banyak sekitar 46 atau 47,” katanya.

Setiap negara mempunyai klasifikasi mineral kritis sesuai dengan kriteris yang ada di negaranya. Indonesia tentu mengeluarkan aturan klasifikasi ini untuk menjaga cadangan dan sumberdaya yang dimilikinya.

“Kita mengklasifikasikan mineral kritis ada kriterianya, setiap negara punya Indonesia nanti akan punya,” katanya.

46 Mineral yang masuk klasifikasi mineral kritis nantinya akan diperketat dalam proses pengolahannya dan didata sesuai dengan kriteria mineral tersebut.

Baca juga  Hannover Messe 2023, Pemerintah Promosikan IKN hingga Kendaraan Listrik

“Ada yang di dalam negeri, ada yang kita punya ada yang enggak, ada yang kita punya cadangan dan sumber dayanya dan tidak,” jelasnya. (Loui/Rd)