JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menyederhanakan proses perizinan pengelolaan air tanah sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Langkah ini bertujuan untuk mendukung pengelolaan air tanah yang berkelanjutan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi melalui investasi yang lebih ramah proses administrasi.
Wakil Menteri ESDM Yuliot menekankan pentingnya air tanah untuk berbagai kebutuhan, baik domestik maupun industri.
“Air bersih sangat diperlukan untuk kehidupan sehari-hari, aktivitas ekonomi, dan kegiatan usaha. Seluruh investasi memerlukan air tanah sebagai salah satu sumber daya utama,” ujar Yuliot dalam peluncuran sistem perizinan baru, Rabu (8/1/2025).
Melalui regulasi baru ini, proses perizinan yang sebelumnya memerlukan tiga tahap kini disederhanakan menjadi satu tahap dan terintegrasi dengan sistem Online Single Submission (OSS). Selain itu, waktu penyelesaian perizinan dipangkas menjadi 14 hari kerja dengan pemberlakuan Service Level Agreement (SLA).
Penataan perizinan ini juga menjadi respons atas kondisi kritis di beberapa wilayah yang mengalami kerusakan dan kelangkaan cadangan air tanah. Pemerintah berharap penyederhanaan ini dapat membantu mengoptimalkan pemanfaatan dan konservasi sumber daya air tanah, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto tentang pentingnya ketersediaan air bersih sebagai elemen ketahanan nasional.
“Kami memastikan proses perizinan ini lebih sederhana dan terintegrasi untuk mendukung kebutuhan masyarakat dan industri,” tambah Yuliot.
Kemudahan ini tak hanya berlaku untuk perizinan baru. Perpanjangan izin juga dipermudah dengan pengurangan persyaratan, dari 15 menjadi hanya 4 dokumen utama. Untuk penggunaan air tanah yang izinnya telah habis, pemerintah memberikan opsi pemutihan izin dengan syarat tertentu.
Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengajak pelaku usaha dan masyarakat untuk memanfaatkan sistem baru ini.
“Dengan kemudahan ini, kami yakin masyarakat dan pelaku usaha tidak ragu untuk mengajukan perizinan. Sosialisasi lebih masif akan terus kami lakukan,” ujar Wafid.
Kementerian ESDM berharap langkah ini tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha tetapi juga meningkatkan kesadaran kolektif akan pentingnya konservasi air tanah sebagai bagian dari upaya menjaga keseimbangan ekosistem dan ketahanan nasional.





