Kementerian ESDM Sebut Jika Gagal Sepakat dengan SPBU Swasta, Base Fuel Akan Diserap Pertamina

JAKARTA, BN NASIONAL – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas) kesepakatan antara Pertamina dengan Badan Usaha (BU) swasta. Jika kesepakatan tak tercapai, maka Pertamina akan menyerap seluruh kargo tersebut.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, Laode Sulaeman, menegaskan nasib penyerapan base fuel impor tahap dua masih menunggu 

“Kargo impor tahap dua ada dua, jumlahnya sama dengan kargo pertama, sekitar 100 ribu. Informasi dari Pertamina, sudah masuk sejak 2 Oktober. Tapi untuk kesepakatan dengan BU lain, hasil lengkapnya baru akan dibahas sore ini di kantor Migas,” ujar Laode di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/10/2025).

Ia menjelaskan, perbedaan pandangan terkait kandungan etanol dalam base fuel menjadi salah satu faktor yang memperlambat kesepakatan. Sejumlah BU swasta keberatan, meski kandungan tersebut dinilai masih sesuai spesifikasi.

Baca juga  Produk Indonesia 'Ditaksir' Rp 24,2 Triliun oleh Cina

“Ini masalah kesepakatan saja. Ada yang minta tanpa etanol, ada juga yang menilai penambahan sedikit etanol tidak masalah. Di negara lain seperti Brazil dan Amerika Serikat, penggunaan etanol di bensin sudah umum,” jelas Laode.

Meski begitu, Laode memastikan stok BBM nasional tetap aman. “Kalau BU swasta tidak ambil, ya Pertamina akan serap. Jadi tidak akan ada kelangkaan,” tegasnya.

Jika hingga akhir tahun belum ada kesepakatan, menurut Laode, BU swasta berpotensi tidak mendapatkan suplai base fuel. “Pilihan ada pada BU swasta, apakah mau kosong sampai akhir tahun atau ikut kesepakatan,” ujarnya.