Komisi VII Bersama AITI dan AETI Sepakat Pembatasan Ekspor Timah Dilakukan Bertahap

Jakarta, BN Nasional – Ketua Komisi VII DPR RI Sugeng Suparwoto menyatakan Komisi VII bersama Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) dan Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) bersepakat agar pembatasan/pelarangan ekspor timah murni batangan dilakukan secara bertahap dan disertai dengan upaya menumbuhkan industri hilir timah dengan rentan waktu dan target yang lebih terukur.

Sugeng mengatakan, sebagaimana termasuk dalam catatan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VII DPR RI dengan AETI dan AITI dalam rangka pembahasan terkait kesiapan dalam menghadapi pelarangan ekspor timah, Jakarta, Senin (28/11/2022).

“Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI bersepakat dengan AITI dan AETI agar proses persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Sugeng.

Selain itu, Komisi VII DPR RI dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh AITI dan AETI untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari hulu ke hilir antara lain dengan membuat regulasi dan tata niaga pertimahan yang terintegrasi yang mampu menciptakan iklim usaha yang ramah investasi.

Baca juga  Orang-orang menemukan cara yang sangat tidak lazim dalam menggunakan headset Apple Vision Pro mereka

Tak hanya itu, Komisi VII dapat memahami beberapa poin usulan dan rekomendasi yang disampaikan oleh AITI danAETI untuk mendorong tumbuhnya ekosistem pertimahan dari hulu ke hilir dengan memberikan insentif (fiskal, finansial, infrastruktur, dan lain-lain) bagi pengembangan industri hilir dalam negeri, menghentikan impor produk hilir timah untuk kebutuhan dalam negeri serta evaluasi pengenaan PPN dan Bea Masuk atas pembelian bahan baku timah/produk hilir di dalam negeri.