KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Tukin ESDM ke Lapas Sukamiskin

JAKARTA, BN NASIONAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan 10 terpidana kasus korupsi tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) ke Lapas Sukamiskin, Bandung. Tindakan ini berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ali Fikri, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, mengkonfirmasi bahwa tim jaksa eksekutor telah menyelesaikan eksekusi pidana badan terhadap Lernhard Febrian Sirait dan rekan-rekannya dengan memasukkan mereka ke Lapas Kelas I Sukamiskin.

Berikut ini amar putusan untuk 10 terpidana tersebut:

  1. Lernhard Febrian Sirait: 6 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp12,4 miliar.
  2. Priyo Andi Gularso: 5 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp5,5 miliar.
  3. Abdullah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp355,4 juta.
  4. Christa Handayani Pangaribowo: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp2,5 miliar.
  5. Rokhmat Annashikhah: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,2 miliar.
  6. Beni Arianto: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1,6 miliar.
  7. Hendi: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp679,9 juta.
  8. Haryat Prasetyo: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp963,5 juta.
  9. Maria Febri Valentine: 2 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp805,7 juta.
  10. Novian Hari Subagio: 3 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1 miliar.
Baca juga  Tonton Teleskop Terbesar Dunia yang naik di bawah sungai bintang

“Panjangnya masa pidana badan para terpidana tersebut d ikurangi dengan lamanya masa penahanan sejak proses penyidikan,” ungkap Ali d ikutip dari Antaranews.com.

Majelis hakim menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.*[]