JAKARTA, BN NASIONAL.
KPK memanggil 4 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Keempat saksi tersebut adalah:
- Edi Eko Sasmito, Kepala Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan
- Dedy Nursyamsi, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Pertanian Kementan
- Salam, Pegawai Biro Keuangan dan Barang Milik Negara Setjen Kementan
- Karina, Pegawai Biro Umum Kementerian Pertanian Tahun 2001
Pemanggilan saksi tersebut d ilakukan untuk memperkuat pembuktian dan memperjelas fakta-fakta yang telah d ikumpulkan oleh tim penyidik KPK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka d iantaranya SYL, Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono (KS), dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta (MH).
KPK menduga para tersangka melakukan pungutan dan menerima setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi, termasuk keluarga intinya.
Sebagaimana dilansir dari Antaranews.com, Selasa (23/01/2023), KPK menyebut pungutan dan setoran itu d ilakukan secara rutin setiap bulan dengan menggunakan pecahan mata uang asing.
Penggunaan uang tersebut di antaranya untuk kepentingan pribadi SYL. Uang d igunakan untuk pembayaran cicilan kartu kredit, kredit mobil Alphard, perbaikan rumah pribadi, tiket pesawat bagi keluarga, pengobatan. Menariknya juga ada untuk perawatan wajah keluarganya senilai miliaran rupiah.
Selain itu, KPK juga menemukan adanya aliran dana dari SYL ke Partai NasDem.
Para tersangka d isangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi sebagaimana telah d iubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk tersangka SYL juga d isangkakan melanggar Pasal 3 dan/atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).(*)





