Kualitas Udara di Jakarta Minggu Pagi Masuk Kategori Sedang

Global, Nasional, News45 Dilihat

JAKARTA, BN NASIONAL

Menurut situs pemantau kualitas udara IQ Air yang dipantau pada Minggu (21/04/2024) pukul 07.32 WIB, kualitas udara di DKI Jakarta masuk kategori sedang dengan angka 70 mengacu kepada penilaian PM2,5 dengan nilai konsentrasi 21 mikrogram per meter kubik.

Konsentrasi sebanyak itu setara 4,2 kali nilai panduan kualitas udara tahunan organisasi kesehatan dunia (WHO). PM 2,5 adalah partikel udara yang berukuran kecil dari 2,5 mikron (mikrometer).

Adapun kategori sedang, yakni kualitas udaranya yang tidak berpengaruh pada kesehatan manusia ataupun hewan tetapi berpengaruh pada tumbuhan yang sensitif dan nilai estetika dengan rentang PM2,5 pada kisaran 51-100.

Situs tersebut juga merekomendasikan terkait kondisi udara di Jakarta, yaitu kelompok sensitif sebaiknya tidak beraktivitas di luar ruangan. Selain itu, bagi kelompok sensitif juga sebaiknya menggunakan masker.

Baca juga  Caitlin Clark bertekad mengubah Iowa menjadi pemenang. Dia mendefinisikan ulang lingkaran kampus wanita di sepanjang jalan

Sementara dari data yang sama, kota dengan kualitas udara terburuk di dunia urutan pertama yaitu Chiang Mai ​​​​​​(Thailand) di angka 165, kedua Beijing (China) dengan angka 164, dan urutan ketiga Kathmandu (Nepal) di angka 157.

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 593 Tahun 2023 tentang Satuan Tugas Pengendalian Pencemaran Udara sebagai kebijakan untuk mempercepat penanganan polusi udara.

Ruang lingkup satgas pengendalian pencemaran udara ini d iantaranya menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Penanganan Pencemaran Udara di Provinsi DKI Jakarta, mengendalikan polusi udara dari kegiatan industri, dan memantau secara berkala kondisi kualitas udara, hingga dampak kesehatan dari polusi udara seperti yang d ikutip dari Antaranews.com.

Lalu, melaksanakan pencegahan sumber pencemar, baik dari sumber bergerak maupun sumber tidak bergerak, termasuk sumber gangguan serta penanggulangan keadaan darurat.

Baca juga  Badan Geologi Temukan Sebaran 47 Komoditas Mineral Kritis di Indonesia

Kemudian menerapkan wajib uji emisi kendaraan bermotor, melakukan peremajaan angkutan umum dan pengembangan transportasi ramah lingkungan untuk transportasi umum dan pemerintah

Selanjutnya bertugas meningkatkan ruang terbuka, bangunan hijau dan menggiatkan gerakan penanaman pohon serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam perbaikan kualitas udara.

Selain itu melaksanakan pengawasan ketaatan perizinan yang berdampak terhadap pencemaran udara dan penindakan terhadap pelanggaran pencemaran udara.

Pemprov DKI Jakarta juga akan terus melakukan evaluasi dan mengkaji berbagai kebijakan yang sudah d ilakukan agar tepat sasaran dan mampu secara efektif mengatasi permasalahan pencemaran udara.*[]