Jakarta, BN Nasional – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 2022 Tentang Keselamatan dan Keamanan Pertambangan Bahan Galian Nuklir disahkan oleh Presiden Joko Widodo, Senin (12/12/2022) lalu. Terbitnya PP tersebut menandakan Jokowi memberikan izin bahan baku nuklir sebagai bagian dari pertambangan di Indonesia.
PP Nomor 52 Tahun 2022 merupakan aturan turunan untuk pelaksanaan ketentuan Pasal 16 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran.
Pertambangan bahan galian nuklir terdiri atas pertambangan mineral radioaktif, pengolahan dan juga penyimpanan mineral ikutan radioaktif.
PP ini mengatur seluruh aspek tahapan pertambangan bahan galian nuklir. Meliputi keselamatan pertambangan bahan galian nuklir, keamanan pertambangan bahan galian nuklir, dan manajemen keselamatan dan keamanan pertambangan bahan galian nuklir.
Pekerja, masyarakat, dan lingkungan juga dilindungi dalam PP ini dalam pasal 3 ayat (1) terhadap bahaya radiologik dan nonradiologik yang dihasilkan dari kegiatan pertambangan bahan galian nuklir. Ini juga selaras dengan Pasal 16 Undang-Undang (UU) 10 Tahun 1997.
Selain itu, PP ini mengatur terkait sistem manajemen bagi perusahaan yang ingin melakukan penambangaan bahan galian nuklir yang tertera dalam pasal 3 ayat (3).
Lebih lanjut, pemerintah mewajibkan pemegang izin atau pengusaha untuk melakukan analisis wilayah tambang sebelum melaksanakan konstruksi fasilitas penambangan dan pengolahan mineral radioaktif yang meliputi pengaruh kejadian alam dan kejadian ulah manusia, karakteristik wilayah tambang dan sekitarnya yang berpengaruh pada perpindahan zat radioaktif, dan demografi penduduk dan karakteristik lain dari wilayah tambang dan sekitarnya.
Sebelum melakukan penambangan, pemegang izin juga wajib merencanakan desain untuk fasilitas penambangan atau pengolahan mineral radioaktif dan melaksanakan konstruksi dengan mempertimbangkan keselamatan pertambangan mineral radioaktif.
Terbitnya PP ini tentu sejalan dengan banyaknya cadangan yang terhampar di Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi. Melansir data Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan) pada 2020, Indonesia memiliki bahan baku nuklir berupa sumber daya uranium sebanyak 81.090 ton dan juga thorium sebanyak 140.411 ton.
Sumatera tercatat memiliki sekitar 31.567 ton uranium dan 126.821 ton thorium. Sementara Kalimantan memiliki sebanyak 45.731 ton uranium dan 7.028 ton thorium. Sulawesi memiliki 3.793 ton uranium dan 6.562 ton.





