Mineral Kritis dan Strategis Mendapatkan Pengawasan Khusus dari Pemerintah

Bandung, BN Nasional – Dengan jumlah cadangan mineral kritis dan strategis yang cukup besar Nikel, Tembaga, Timah, Bauksit, Mangan, dan Batubara serta mineral ikutan lainnya Logam Tanah Jarang (LTJ), menjadikan Indonesia berpeluang menjadi pemain utama dalam rantai pasok bahan baku industri kedepan.

Komisi VII DPR RI akan terus mendorong pelaksanaan hilirisasi yang merupakan amanat dari UU Nom 3 Tahun 2020, termasuk pemanfaatan mineral strategis dan kritis termasuk LTJ batubara untuk kepentingan industri dalam negeri, mengingat kedepan kebuthna untuk industri strategis akan semakain meningkat.

“Perbaikan tata kelola mineral kritis dan strategis didalam negeri mutlak diperlukan. dengan tata kelola yang baik akan memberikan jaminan kepastian hukum dan kepastian berusaha didalam negeri yang pada gilirannya industri pengolahan mineral kritis dan strategis, termasuk LTJ batubara dalam negeri dapat tumbuh dan berkembang,” kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno saat mengisi acara he 1st Indonesia Minerals Mining Industry Conference-Expo 2022, Bandung, Selasa (29/11/2022).

Baca juga  Redakan Konflik Timur Tengah, Jokowi Turun Tangan Komunikasi dengan Negara Sahabat

Pemanfaatan mineral kritis dan strategis termasuk LTJ batubara didalam negeri akan memberikan multilier effect bagi perekonomian nasional, dimana nilai import bahan baku industri dapat ditekan, industri dalam negeri dapat tumbuh.

Maka dari itu, Strategi pengawasan tata kelola mineral kritis dan strategis agar industri LTJ atau mineral kritis dapat tumbuh di Indonesia, maka perlu ditata dan dipersiapkan.

Dukungan dan peran pemerintah dalam pencarian teknologi dapat mempercepat prolehan teknologi pengolahan LTJ atau mineral kritis dan tahapan hilirisasi selanjutnya, perlu adanya insentif yang memberikan keringanan kepada industri pionir untuk LTJ.

“Pasar harus ada, perlu kesiapan offtaker dalam negeri untuk produk LTJ jika industri dalam negeri telah mampu mengolahnya,” kata Eddy.

“Meningkatkan kemampuan Competen Person Indonesia (CPI) dalam menghitung potensi dan cadangan khususnya untuk mineral LTJ. Perlu adanya aturan turunan dari PP No 96 Tahun 2021 untuk tata kelola LTJ atau mineral kritis dalam tata kelola pengusahaan LTJ atau mineral kritis,” jelasnya.

Baca juga  Pengamat Nilai Masyarakat Mau Anggota KPU Muka Baru

Dilanjutkannya, pemerintah harus melakukan koordinasi dengan seksama antar lembaga atau sektor lainnya, seperti Kementerian ESDM melakukan inventaris, eksplorasi, dan pengolahan produk antara LTJ, Kemenperin melakukan pengolahan produk akhir LTJ dan penyiapan industri hilir strategis, KLHK melakukan pengelolaan lingkungan, Kemendag melakukan perdagangan LTJ secara domestik dan global, Brin melakukan riset dan penyiapan teknologi maju, dan Badan Usaha.

“Kementerian/lembaga kita cenderung bekerja sendiri-sendiri, padahal yang dibutuhkan adalah komunikasi dan koordinasi. Kami di DPR bisa menjalankan fungsi ini menghadirkan Kementerian/Lembaga dalam satu ruangan dan merembuk jangan kerja sendiri. Kita ini punya potensi besar, kalau kerja sendiri apalagi masing-masing bekerja dan mematikan yang lain itu tidak boleh, kami ingin adanya komunikasi yang aktif dan produktif untuk mencapai tujuan industrialisasi yang diinginkan,” jelasnya. (louis)