Jakarta, BN Nasional – Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Muhammad Wafid mengatakan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera mengevaluasi kembali standar prosedur operasional dan proses bisnis dalam pelayanan perizinan dan pengawasan subsektor minerba.
“Segera menginventarisasi dan mengumpulkan segala hal yang berkaitan dengan proses bisnis perizinan untuk mencari solusi terbaik sehingga diharapkan tidak menimbulkan permasalahan di masa mendatang,” kata Wafid dalam keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (26/7/2023).
Pasca belakunya Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, beban kerja pemerintah pusat menjadi lebih besar karena sejumlah kewenangan ditarik ke pemerintah pusat.
“Di sisi lain, para pemangku kepentingan menginginkan proses perizinan dapat diselesaikan dengan lebih cepat. Dengan demikian, kebijakan penyederhanaan acap kali perlu dilakukan untuk mempercepat proses perizinan,” jelasnya.
Dalam rangka memberikan pelayanan kegiatan pertambangan yang lebih baik kepada para pemangku kepentingan, dengan fleksibiltas yang lebih tinggi, serta kebijakan yang lebih responsif, Ditjen Minerba Kementerian ESDM terus mengembangkan program digitalisasi pada berbagai proses perizinan pertambangan mineral dan batubara.
Sejumlah teknologi aplikasi telah diimplementasikan dalam hal pelaporan dan perizinan online sehingga memungkinkan proses berjalan lebih cepat dari metode konvensional serta dalam rangka efisiensi dengan tanpa melibatkan interaksi langsung dengan pelaku usaha atau pemangku kepentingan terkait.
“Para pegawai agar tetap memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat sehingga pelayanan perizinan tidak terhambat,” katanya. (Louis/Rd)





