JAKARTA, BN NASIONAL – Dalam semangat Natal 2024, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia.
Sebanyak 15.691 narapidana mendapatkan pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 lainnya langsung bebas (RK II).
Selain itu, 169 anak binaan juga menerima pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 166 anak mendapatkan pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak binaan langsung bebas (PMP II). Total penerima remisi dan pengurangan masa pidana tahun ini mencapai 15.976 orang.
Menteri Imipas Agus Andrianto menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan bagi narapidana dan anak binaan yang telah menunjukkan perilaku baik serta aktif mengikuti program pembinaan.
“Sistem pemasyarakatan tidak semata-mata berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan. Tujuannya adalah membantu warga binaan untuk bertaubat dan sadar atas kesalahan mereka,” ujar Agus dalam keterangan resmi, Rabu (25/12/2024).
Provinsi Sumatera Utara mencatat jumlah penerima remisi terbanyak, yaitu 3.196 narapidana, diikuti Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana, dan Papua dengan 1.447 narapidana.
Untuk anak binaan, penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing sebanyak 23 orang, serta Papua dengan 20 penerima.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi warga binaan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat dan turut berkontribusi dalam kehidupan sosial yang lebih baik.





