31.6 C
Jakarta
Selasa, 8 Oktober 2024

― Advertisement ―

Bahlil Dorong Intervensi Teknologi untuk Pacu Produksi Migas Nasional

JAKARTA, BN NASIONAL - Dalam menghadapi penurunan produksi minyak bumi, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menekankan pentingnya intervensi teknologi untuk...
BerandaNewsNasionalNovel Baswedan Cs akan Dilantik Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi...

Novel Baswedan Cs akan Dilantik Jadi ASN Polri di Hari Anti Korupsi Sedunia

Jakarta, BN Nasional — “Benar kami sudah disampaikan oleh mabes polri bahwa besok pelantikan bertepatan dengan hari anti korupsi,” kata mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap di Jakarta, Rabu (2/12).

Yudi berharap pelantikan yang bertepatan dengan Harkodia itu menjadi momentum untuk kembali mengabdi pada negara. Mantan ketua wadah KPK ini bersama dengan eks pegawai lembaga antirasuah lain yang juga diangkat menjadi ASN Polri siap memenuhi panggilan mengabdi untuk memberantas korupsi.

Seperti diketahui, sebanyak 54 dari 57 eks pegawai KPK yang tidak lulus TWK mengikuti kegiatan sosialisasi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus 57 Eks Pegawai KPK. Dari 54 orang yang hadir, sebanyak 44 orang menandatangani surat kesediaan untuk diangkat sebagai ASN Polri.

Sedangkan sisanya memilih untuk tidak bergabung ke kepolisian dan berjuang memberantas korupsi dengan cara yang berbeda. Diantara yang menolak bergabung yakni mantan Biro Humas KPK, Ita Khoiriyah; eks Fungsional Humas, Tri Artining Putri serta eks Fungsional Peran Serta Masyarakat, Benydictus Siumlala Martin Sumarno.

Kemudian, eks Penyelidik KPK, Rieswin Rachwell; eks Fungsional PJKAKI KPK, Christie Afriani; eks Dit Manajemen Informasi, Rahmat Reza Masri; eks Dit Manajemen Informasi, Damas Widyatmoko dan eks Dit Manajemen Informasi, Wisnu Raditya Ferdian.

Setelah mengikuti sosialisasi dan menandatangani surat pernyataan bersedia, diangkat sebagai ASN Polri. Mereka diharuskan ikut uji kompetensi untuk memetakan kompetensi dan tolak ukur Polri untuk menempatkan eks pegawai KPK sesuai dengan kemampuan mereka.

Sumber.