JAKARTA, BN NASIONAL
Pemerintah telah mengeluarkan aturan untuk memberikan organisasi masyrakat (ormas) keagamaan wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) bekas lahan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) batubara.
D iketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan penciutan terhadap 6 perusahaan pemegang PKP2B, yakni PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Kaltim Prima Coal, PT Multi Harapan Utama, PT Adaro Indonesia, dan PT Kideco Jaya Agung.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, dari 6 PKP2B tersebut d iberikan masing-masing 1 PKP2B kepada ormas agama untuk mengelola melalui badan usaha.
“Itu hanya d iberikan untuk 6 saja. 6 itu NU, Muhammadiyah, Katolik, Protestan, Hindu, dan Budha,” kata Arifin di Gedung D itjen Migas, Jumat (7/6/2024).
Berikut ini lokasi untuk PKP2B yang telah d iciutkan:
-PT Arutmin Indonesia berlokasi di Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Tanah Bumbu, dan Kabupaten Kotabaru di Kalimantan Selatan
-PT Kendilo Coal Indonesia berlokasi di Kabupaten Paser di Kalimantan Timur
-PT Kaltim Prima Coal berlokasi di Kabupaten Kutai Timur di Kalimantan Timur
-PT Multi Harapan Utama berlokasi di Kabupaten Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur
-PT Adaro Indonesia berlokasi di Kabupaten Tabalong di Kalimantan Tengah dan Kabupaten Balangan di Kalimantan Selatan
-PT Kideco Jaya Agung berlokasi di Kabupaten Paser di Kalimantan Timur
Aturan yang memberikan ormas keagamaan untuk bisa mendapatkan PKP2B tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Pemberian WIUPK kepada ormas keagamaan tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hal ini sesuai dengan Pasal 83A dalam beleid tersebut.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat d ilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang d imiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi beleid yang d itandatangani oleh Presiden Joko Widodo tertanggal 30 Mei 2024.
Adapun penawaran WIUPK secara prioritas kepada badan usaha milik ormas keagamaan itu merupakan wilayah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
PP Nomor 25 Tahun 2024 tersebut juga mengatur Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat d ipindahtangankan atau d ialihkan tanpa adanya persetujuan menteri.
“Kepemilikan saham organisasi kemasyarakatan keagamaan dalam Badan Usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali,” tertulis dalam Pasal 83A Ayat 4.**