BN Nasional

Sri Mulyani : Gas LPG 3 Kg Bebas Pajak PPN

Jakarta, BN Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk meniadakan pungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk produk LPG 3 Kg bersubsidi. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan