Pakar Hukum: Sanksi DKPP Tidak Pengaruhi Status Pasangan Prabowo-Gibran

JAKARTA, BN NASIONAL

Pakar Hukum Tata Negara, Fahri Bachmid, menyatakan bahwa sanksi yang d iberikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asy’ari, tidak akan berdampak pada pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Fahri menegaskan bahwa sanksi tersebut tidak memiliki implikasi konstitusional atau hukum terhadap pasangan tersebut. Dalam keterangannya yang d ikutip pada Antaranews.com di Jakarta pada hari Senin (05/02/2024) Fahri menjelaskan bahwa penting untuk memahami dua konteks berbeda terkait putusan DKPP.

Pertama, status konstitusional KPU sebagai subjek hukum yang d iwajibkan untuk mematuhi perintah pengadilan, seperti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 dalam pencalonan peserta pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Kedua, dalam melaksanakan putusan MK tersebut, tindakan KPU d ianggap tidak sesuai dengan tata kelola administrasi tahapan pemilu, yang berkonsekuensi terhadap pelanggaran etik.

Baca juga  AHY: Demokrat Terus Ikhtiar Bangun Koalisi Hadapi Pilpres 2024

Fahri menekankan bahwa putusan DKPP tersebut, pada dasarnya, berkaitan dengan ranah etika dan tata kelola administrasi, yang dapat d inilai secara etis sesuai dengan Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu. Sebelumnya, DKPP memvonis Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya karena melanggar kode etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Meskipun Hasyim Asy’ari dan anggota KPU lainnya d ijatuhi sanksi, Heddy Lugito, Ketua DKPP, menegaskan bahwa hal tersebut tidak memengaruhi pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden dalam Pilpres 2024. Menurutnya, putusan DKPP terhadap Hasyim Asy’ari dan rekan-rekannya hanya berkaitan dengan pelanggaran etika penyelenggara pemilu.

Heddy juga menegaskan bahwa putusan DKPP tidak bersifat akumulatif, sehingga tidak membatalkan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden. Perkaranya dengan DKPP berbeda dengan perkara pengaduan lainnya, dan tidak ada kaitannya dengan status pencalonan Gibran. Hasyim bersama anggota KPU lainnya d iadukan oleh Demas Brian Wicaksono terkait pelanggaran kode etik dalam penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.(*).

Baca juga  Percepat Pengiriman Senjata untuk Ukraina dan Sekutu, Pentagon Hidupkan Kembali Tim Khusus