Pemerintah Gagal Capai Target Produksi Mineral

JAKARTA, BN NASIONAL

Pemerintah, melalui Kementerian ESDM, tidak berhasil capai target produksi dan pemanfaatan mineral emas, perak, timah, feronikel, dan nikelmate tahun 2023.

D irektur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Bambang Suswantono, menjelaskan bahwa produksi emas pada tahun 2023 mencapai 83 ton. Ini jumlah capaian dari target sebesar 106 ton. Angka ini mengalami penurunan d ibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai 105,4 ton.

“Realisasi produksi emas sebesar 83 ton dari target 2023 sebesar 106 ton,” ujar Bambang Selasa (16/1/2024).

Selanjutnya, untuk komoditas perak, realisasi juga menurun dari target 489 ton menjadi 348,6 ton. Produksi tahun 2023 juga turun dari tahun sebelumnya sebesar 443,9 ton.

“Realisasi produksi perak sebesar 348,6 ton dari target 2023 sebesar 489 ton,” kata Bambang.

Komoditas timah, meskipun kurang 2,4 ribu ton untuk mencapai target 70 ribu ton, tetapi berhasil mencapai produksi sebanyak 67,6 ton. Angka ini naik dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar 56,1 ribu ton.

Baca juga  Bupati Bireuen Malah Bahas Lahan Terdampak Banjir Cocok untuk Sawit, Netizen: Ngawur nih Orang

“Realisasi produksi timah sebesar 67,6 ribu ton dari target 2023 sebesar 70 ribu ton,” tambahnya.

Begitu pula dengan feronikel. Pada di tahun 2023 d itargetkan sebanyak 628,9 ribu ton, tetapi hanya terealisasi sebanyak 535,2 ribu ton. Meski demikian, produksi tahun 2023 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yang sebesar 516,7 ribu ton.

“Realisasi produksi feronikel sebesar 535,2 ribu ton dari target 2023 sebesar 628,9 ribu ton,” sambung Bambang.

Terakhir, nikelmate yang d itargetkan sebanyak 75 ribu ton di tahun 2023, hanya mencapai 71,4 ribu ton. Angka ini menurun dari produksi tahun 2022 yang sebesar 76 ribu ton.

“Realisasi produksi nikelmate sebesar 71,4 ribu ton dari target 2023 sebesar 75 ribu ton,” jelasnya.

Bambang juga menyebutkan bahwa komoditas katoda tembaga, nikel pig iron (NPI), chemical grade alumina (CGA), dan smelter grade alumina (SGA) d iproduksi oleh IUP OP khusus untuk pengolahan pemurnian (smelter stand alone). Menurutnya, sesuai dengan UU Nomor 3 Tahun 2020, IUP OP Khusus untuk pengolahan dan pemurnian d isesuaikan menjadi perizinan usaha industri dan menjadi kewenangan Kementerian di bidang perindustrian.(*)

Baca juga  Bagaimana Otak Memilih Apa yang Perlu Diingat dan Apa yang Harus Dilupakan