Pemerintah Percepat Hilirisasi Minerba, Dorong Ekonomi dan Dukung Transisi Energi

JAKARTA, BN NASIONAL.

Pemerintah terus melakukan perbaikan dan transformasi kegiatan pertambangan mineral dan batubara (minerba) yang d ilaksanakan melalui tata kelola pertambangan nasional.

Stafsus Menteri ESDM Bidang Percepatan Tata Kelola Mineral dan Batubara, Irwandy Arif menjelaskan peran penting minerba untuk mendorong ekonomi Indonesia.

“Indonesia memiliki potensi mineral dan batubara yang sangat besar. Juga berperan penting dalam pertumbuhan ekonomi serta kemandirian dan ketahanan industri nasional,” kata Irwandy. Hal ini d isampaikannya dalam acara bertajuk ‘Masa Depan Hilirisasi Minerba’ di Jakarta, Sabtu (20/1/2024).

Irwandy menilai, peningkatan nilai tambah mineral memainkan peran penting dalam mendukung transisi energi di Indonesia.

Mineral ini d igunakan sebagai bahan baku untuk pembangkit listrik tenaga surya, tenaga angin, dan tenaga nuklir, serta untuk pembuatan kabel transmisi dan distribusi, dan baterai kendaraan listrik.

Baca juga  Neuron Buatan Baru Secara Fisik Mereplikasi Otak

Berberapa komoditas pendukung program transisi energi yang tersedia di Indonesia telah berhasil teridenfitikasi oleh Badan Geologi Kementeiran ESDM.

“Rencana ke depan yang tengah d isusun untuk mempercepat peningkatan nilai tambah mineral di Indonesia antara lain pengutamaan pembelian bahan baku dari dalam negeri, koordinasi dengan Kementerian Perindustrian dalam pengelolaan fasilitas pemurnian dan pengolahan, dan kebijakan fiskal dan non fiskal untuk mendukung pertumbuhan industri hilirisasi dalam negeri,” jelas Irwandy.

Ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, peningkatan nilai tambah pada komoditas pertambangan mineral harus d ilakukan melalui proses pengolahan dan pemurnian, baik untuk komoditas tambang mineral logam, komoditas tambang mineral bukan logam, maupun komoditas tambang batuan. Ada kewajiban untuk menjalankan proses pengolahan dan/atau pemurnian mineral yang d iperoleh dari kegiatan penambangan di wilayah domestik.

Baca juga  Nilai daya tarik dalam pencarian eCommerce

Menutnya, UU No 3 Tahun 2020 juga telah mengatur arah kebijakan pemanfaatan batubara nasional, yang meliputi kewajiban kegiatan pengembangan dan pemanfaatan batubara.

Beberapa hal yang menjadi perhatian utama adalah peningkatan nilai tambah batubara dan jaminan pasokan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

“Sesuai peta jalan pengembangan dan pemanfaatan batubara, seluruh produk hilirisasi batubara d iharapkan sudah dapat berproduksi penuh pada pasca 2030 sampai 20045 yang nantinya dapat meningkatkan ketahanan energi nasional,” ujar Irwandy.

Implementasi kebijakan peningkatan nilai tambah mineral dan batubara memiliki manfaat signifikan dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat regional maupun nasional, d ibandingkan dengan hanya mengandalkan ekspor bahan mentah.

“Kebijakan ini akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang signifikan dengan cara meningkatkan PDB dan PDRB, meningkatkan manfaat ekonomi bagi korporasi, meningkatkan sarapan tenaga kerja, meningkatkan nilai ekspor, dan meningkatkan penyediaan energi,” ujarnya.(*)

Baca juga  Negara bagian mana yang memiliki sistem pajak paling progresif paling dan paling tidak? - Ekonom perawatan kesehatan