JAKARTA, BN NASIONAL.
Pemerintah Indonesia melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara. Revisi ini d ilakukan untuk mengakomodasi permohonan perpanjangan kontrak IUP/IUPK PT Freeport Indonesia (PTFI). Pengajuannya pun lebih cepat dari yang sudah d itetapkan.
Dalam PP Nomor 96 Tahun 2021, perpanjangan kontrak IUP/IUPK minerba d ilakukan paling cepat lima tahun sebelum berakhirnya masa kontrak. Namun, kontrak PTFI masih panjang hingga 2041. Namun PTFI telah melakukan pengajuan untuk perpanjangan kontrak 20 tahun sampai 2061.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, revisi PP Nomor 96 Tahun 2021 tersebut sudah masuk tahap harmonisasi. Salah satunya dalam pasal 59.
“Kalau memang masih ada potensinya, kenapa gak d ikerjakan lebih lanjut supaya ada kepastian,” kata Arifin Jumat (1/12/2023).
Arifin mengatakan, perpanjangan kontrak PTFI dapat memberikan dampak positif kepada Indonesia. Dampak tersebut antara lain berupa pendapatan negara yang lebih besar, peningkatan hilirisasi, dan kepastian investasi.
“Ya ini kan case-nya untuk Freeport, nanti kita bisa refer ke yang lain kalau memang itu bisa memberi manfaat tambahan untuk negara, kan nanti tambahan bikin lagi smelter, kemudian porsi pemerintah tuh lebih besar, dan kewajiban hilirisasi,” jelas Arifin.
Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo juga sudah menemui Chairman Freeport McMoRan Ricard Adkerson di Washington DC untuk membahas penambahan saham PTFI sebesar 10 persen dan perpanjangan kontrak.
“Saya senang mendengar pembahasan penambahan 10 persen saham Freeport di Indonesia dan perpanjangan izin tambang selama 20 tahun telah capai tahap akhir,” kata Jokowi, Selasa (14/11/2023) lalu.(*)