Pemerintah Terus Perbaikan Tata Kelola Pertambangan di Indonesia

JAKARTA, BN NASIONAL.

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan perbaikan tata kelola pertambangan di Indonesia. Hal ini d ilakukan untuk memastikan industri pertambangan dapat terus tumbuh dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Salah satu langkah yang d iambil pemerintah adalah dengan mempermudah proses perizinan. Sebelumnya, dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) wajib d isusun dan d iajukan oleh perusahaan pertambangan setiap tahun. Namun, dengan d irilisnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 Tahun 2023, kini perusahaan tambang hanya perlu membuat dan mengajukan RKAB tiga tahun sekali.

Proses perizinan juga sudah d ilakukan secara daring dengan transparan. Hal ini memudahkan para pelaku usaha pertambangan untuk memantau proses perizinannya.

Selain itu, pemerintah juga mendorong hilirisasi hasil tambang di dalam negeri. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah hasil tambang dan menyerap lebih banyak tenaga kerja.

Baca juga  Detik-Detik Jenazah Epy Kusnandar Dibawa ke Rumah Duka, Istri Nyaris Pingsan

“Hilirisasi hasil tambang akan berdampak pada peningkatan perekonomian negara dan masyarakat,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana.

Pemerintah juga memastikan adanya kepastian hukum dari sistem perizinan maupun proses kegiatan pertambangan minerba. Hal ini d ilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran hukum di sektor pertambangan.

“Selain memastikan kepastian hukum, kita juga memastikan adanya penegakan dari hukum tersebut,” kata Dadan.(*)