Jakarta, BN Nasional – Penambangan Tanpa Izin (PETI) dapat memiliki dampak yang sangat merusak pada lingkungan, masyarakat, dan ekonomi. PETI seringkali dilakukan tanpa memperhatikan dampak yang ditimbulkan pada lingkungan.
Selain itu, PETI juga berdampak langsung terhadap perusahaan yang melakukan penambangan dengan izin. Salah satunya penambangan yang dilakukan pihak lain di Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan yang memiliki izin.
Salah satu perusahaan yang sangat berdampak dengan adanya PETI adalah perusahaan pelat merah PT Timah Tbk. Penambangan ilegal dapat menyebabkan kehilangan sumber daya alam yang tak tergantikan, seperti hutan, tumbuhan, dan satwa liar yang sangat berharga untuk kelangsungan hidup ekosistem.
“Salah satu permasalahan (PETI), sangat besar dampaknya saya tidak bisa gambarkan besarnya,” kata Direktur Utama PT Timah Tbk Achmad Ardianto saat dijumpai di Jakarta, Kamis (23/2/2023).
Achmad mengatakan, Aparat Penegak Hukum (APH) harus lebih fokus dalam penegakan hukum dalam pidana penambangan ilegal sesuai dengan arahan Presiden dan Kapolri.
“Itu menjadi fokus penegak hukum, pak Presiden tekankan pak Kapolri untuk menegaskan bahwa ilegal mining itu merupakan fokus yang akan dibenahi untuk menyehatkan ekosistem itu, kalau ekosistem sehat maka semua diuntungkan,” katanya.
Saat ini Pemerintah Daerah Bangka Belitung sedang fokus untuk membuat kebijakan untuk melegalkan pertambangan ilegal yang ada di Bangka Belitung untuk menangani PETI.
“Pemda babel mau membuat yang ilegal menjadi legal, semua perizinan diperbaiki. Kalau sudah legal bisa menjadi mitra baik PT Timah maupun perusahaan yang ada,” katanya.
Achmad menyebutkan, di IUP PT Timah sudah sering terjadi penjarahan sumber daya alam yang dilakukan oknum yang tidak bertanggungjawab.
“Kalau berapa kali banyak ya (aktivitas tambang dari pihak lain di IUP PT Timah), yang pasti penegakan hukum sudah dilakukan karena sudah belasan tahun seperti ini, tidak mudah. Kita punya MoU dengan Tni/Polri kalau dilapangan terjadi kesulitan, karena sudah lama seperti ini. Pendekatannya tidak bisa hanya penegakan hukum, harus dilakukan review terkait kebijakan tata niaga pertimahan,” jelasnya. (Louis/Rd)





