RAMALLAH, (FOTO)
Sekretaris Jenderal Partai Inisiatif Nasional Palestina Mustafa Al-Barghouti mengatakan pada hari Jumat bahwa keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) adalah “kecaman menyeluruh dan menyeluruh terhadap Israel, pendudukannya, pemukiman, dan kebijakan rasisnya yang didasarkan pada sistem apartheid dan aneksasi ilegal wilayah pendudukan, termasuk Yerusalem.”
“Keputusan pengadilan tersebut merupakan dasar hukum yang kuat untuk menjatuhkan sanksi kepada Israel dan memboikotnya karena melanggar hukum internasional,” tulisnya dalam sebuah posting di X.
Ia menegaskan bahwa ICJ telah memutuskan bahwa kelanjutan pendudukan adalah ilegal, dan Israel harus menarik diri dari wilayah yang diduduki, menyingkirkan permukiman, membatalkan tindakan ilegalnya, termasuk tembok pemisah, memberi kompensasi kepada Palestina atas segala hal yang telah diambil dari mereka, dan mengizinkan rakyat Palestina untuk menjalankan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri.
Sebelumnya pada hari Jumat, ICJ mengadakan sesi terbuka di kantor pusatnya di kota Den Haag, Belanda, untuk mengumumkan pendapat penasihatnya sehubungan dengan konsekuensi hukum yang timbul dari kebijakan dan praktik Israel di wilayah Palestina yang diduduki sejak 1967.