BPH Migas Usulkan Pembatasan Pertalite, Menunggu Arahan Presiden

JAKARTA, BN NASIONAL.

BPH Minyak dan Gas Bumi (Migas) mengusulkan pembatasan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Ini diajukan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menjelaskan bahwa pembatasan BBM bersubsidi yang d iatur dalam Perpres 191 baru mencakup JBKP Solar. Pemberlakuan untuk JBKP Pertalite akan d iterapkan setelah Perpres 191 d irevisi.

“Itu baru mengatur konsumen penggunaan untuk solar. Belum ada pengaturan untuk Pertalite dan sebetulnya sudah kami usulkan (pembatasan pertalite) dalam Perpres 191. Jadi kita tunggu kalau sudah terbit revisi Perpres. Setekah itu kita bisa lakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite,” kata Erika dalam konferensi pers Posko Nasional Sektor ESDM, Senin (8/1/2024).

Sebelumnya, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan bahwa pembahasan pembatasan JBKP Pertalite masih dalam tahap pembahasan antara Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN.

Baca juga  Menteri ESDM Rombak Birokasi, 14 Eselon I dan II berganti

“Kita sudah siap, cuma belum ketemu waktunya nih, belum bertemu bertiga Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kami,” kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (20/10/2023).

Nantinya, pembatasan akan d itujukan kepada kendaraan yang dapat mengisi JBKP Pertalite. Perbedaan harga akan terlihat pada jenis volume mesin kendaraannya.

“Itu sudah d ipetakan, motor dan mobil jenis apa, itu masuk dalam daftar di sistem IT Pertamina,” ujarnya.

Saat ini, PT Pertamina (Persero) telah melakukan pengujian pembatasan pembelian JBKP Pertalite bagi kendaraan roda empat di beberapa daerah. Pembeli d iwajibkan memiliki QR Code yang d itunjukkan kepada petugas SPBU saat pembelian.

Kendaraan roda empat maksimal hanya bisa membeli JBKP Pertalite sebanyak 120 liter per hari. Selain itu, kendaraan dengan mesin di atas 1.400 cc d ilarang menggunakan JBKP Pertalite.

“Kenapa pembatasan Pertalite belum? Jadi pengaturan untuk BBM bersubsidi akan d iatur dalam Perpres, akan d itetapkan siapa konsumen penggunanya. Sedangkan di Perpres 191 itu baru mengatur konsumen pengguna untuk solar,” ungkap Kepala BPH Migas, Erika Retnowati.

Baca juga  Kapolri: Terjaminnya Kesejahteraan Personel Tentu Membuat Lebih Optimal Laksanakan Tugas

D itegaskan bahwa belum ada pengaturan untuk Pertalite dan sebetulnya sudah d iusulkan. D idirinya meminta untuk bersabar sambil menunggu revisi Perpres terbit, baru bisa lakukan pengaturan untuk pembatasan Pertalite.(*)