Penyederhanaan Izin Sampai Berikan Insentif Dilakukan Komisi VII DPR RI untuk Mempercepat Pengembangan LTJ

Jakarta, BN Nasional – Dalam upaya mempercepat proses pengembangan mineral kritis dan mineral strategis yang termasuk Logam Tanah Jarang (LTJ) di dalamnya, pemerintah terus berupaya memberikan pengawasan hingga memberikan insentif.

Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Eddy Soeparno mengungkapkan, Komisi VII DPR RI meminta Kementerian ESDM harus meningkatkan kegiatan eksplorasi, penguatan competent person dalam estimasi sumber daya dan cadangan Logam Tanah Jarang (LTJ) serta mineral ikutannya.

Panitia Kerja (Panja) Minerba juga merekomendasikan Kementerian ESDM untuk melakukan pengawasan yang ketat pada pengelolaan mineral ikutan sisa hasil pengolahan, dan menugaskan BUMN sebagai badan usaha untuk pengumpul dan pengolah LTJ di dalam negeri.

Eddy memaparkan bahwa Komisi VII DPR RI dalam fungsi pengawasan untuk perbaikan tata kelola mineral kritis dan strategis telah melaksanakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan kementerian dan perusahaan BUMN terkait, seperti Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kementerian Perindustrian, dan PT Timah Tbk, pada 11 April 2022, dengan hasil beberapa kesimpulan.

Baca juga  Gencar Investasi dan Ekspansi, PIS Dukung Daya Saing Logistik ASEAN

Pertama, Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen ILMATE Kemenperin untuk Menyusun regulasi terkait tata kelola niaga LTJ, khususnya mineral monasit dan unsur turunannya.

Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba KESDM dan Dirjen ILMATE Kemenperin untuk berkoordinasi dalam menyusun roadmap pengembangan industri LTJ yang secara ekonomi dan teknologi dapat dikembangkan di dalam negeri selambat-lambatnya pada akhir tahun 2022 dan disampaikan secara berkala pada Komisi VII DPR RI, dengan melibatkan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Timah Tbk.

Ketiga, Komisi VII DPR RI mendorong PT Timah Tbk untuk menemukan penyedia teknologi pengolahan LTJ yang sesuai kebutuhan.

Selain itu, pengawasan DPR dalam mewujudkan tata kelola mineral kritis dan strategis dilakukan dengan mendorong pemerintah agar terus melakukan perbaikan proses perizinan.

Baca juga  Indonesia Menuju Endemi Covid-19, Rupiah Menguat!

“Penyederhanaan waktu dan proses perizinan untuk pengembang Industri mineral kritis dan strategis agar lebih mudah dan cepat,” kata Eddy.

Kemudian, merumuskan kebijakan insentif fiskal dan non-fiskal bagi pengembangan industry mineral kritis (LTJ) dan strategis. Kemudian melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hilirisasi termasuk pengawasan Produk samping dari proses pengolahan/pemurnian seperti pada smelter HPAL (high pressure acid leaching) nikel kobal akan menghasilkan mineral LTJ berupa Skandium (Sc), Neodimium (Nd), Praseodimium (Pr), Disprosium (dy).

“Serta mendorong tumbuhnya industri dalam negeri yang dapat memanfaatkan LTJ,” katanya. (Louis)