Pertamina Sambut Baik Wacana LPG Satu Harga

JAKARTA, BN NASIONAL – PT Pertamina (Persero) menyambut baik rencana pemerintah untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan harga LPG 3 kg menjadi satu harga secara nasional.

Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso menyebut, Pertamina mendukung kebijakan tersebut yang merupakan angin segar bagi masyarakat yang mendapatkan harga LPG 3 Kg lebih mahal.

“Pertamina mendukung pasti, dengan adanya LPG satu harga sama seperti BBM satu harga saya pikir bagus untuk masyarakat luas. Jadi masyarakat seluruh Indonesia mendapatkan harga yang sama,” ujar Fadjar saat ditemui di Jakarta, Kamis (17/7/2025).

Saat ini, lanjut Fadjar, harga LPG di setiap daerah berbeda-beda tergantung dari letak geografi dan kebijakan di setiap daerah.

“Jadi dari segi pemerataan atau akses distribusi ke masyarakat, saya pikir bagus ya. Nanti tinggal implementasi saja mungkin kalau sudah di sahkan oleh pemerintah, pasti kita dukung,” katanya.

Baca juga  Tjahjo: PNS Bisa Dipindah atau Ajukan Pindah Lintas Instansi

Fadjar menambahkan, untuk dapat menerapkan kebijakan LPG 3 Kg satu harga, kepastian regulasi menjadi point utama agar distribusi tepat sasaran.

“Tentu regulasi, karena kita pelaksana, jadi kalau yang kita butuhkan ya regulasi. Kalau teknis di lapangan seperti distribusi kan selama ini sudah berjalan. Kemudian koordinasi juga nanti munkin dengan stakeholder terkait, termasuk pemerintah daerah untuk dilibatka,” jelasnya.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, penerapan LPG 3 Kg satu harga ini akan mulai berlaku ada tahun 2026 yang akan dituangkan dalam revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 Tahun 2007 dan Perpres Nomor 38 Tahun 2019 yang mengatur penyediaan, pendistribusian, serta penetapan harga LPG tertentu.

“Kami akan mengubah beberapa metode agar kebocoran ini tidak terjadi, termasuk harga yang selama ini diberikan kepada daerah. Kita dalam pembahasan Perpres, kita tentukan saja satu harga supaya jangan ada gerakan tambahan di bawah,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja bersama Komisi XII DPR RI, dikutip Senin (7/7/2025).

Baca juga  Para Arkeolog Mengungkap Situs Upacara Berusia 5.500 Tahun di Yordania, Membuka Misteri Zaman Perunggu

Berdasarkan temuan pemerintah di lapangan, harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan antara Rp16.000 hingga Rp19.000 per tabung seringkali melonjak hingga Rp50.000. Hal ini memperlihatkan adanya celah dalam sistem distribusi yang panjang dan tidak efisien.

“Kalau harganya dinaikkan terus, antara harapan negara dengan apa yang terjadi tidak sinkron,” tegas Bahlil.