JAKARTA, BN NASIONAL – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero) beserta subholding dan kontraktor kerja sama (KKKS) periode 2018-2023.
Kejagung mengungkapkan, salah satu permasalahannya adalah PT Pertamina (Persero) menolak minyak mentah yang diproduksi oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) dan melakukan impor dari luar negeri.
PT Kilang Pertamina Internasional melakukan impor minyak mentah dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan impor produk kilang. Sementara, minyak mentah dari K3S diekspor ke luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, walau hal tersebut masih dalam dugaan, namun kilang milik Pertamina belum ditingkatkan untuk mengolah minyak mentah dalam negeri.
“Itu kan baru dugaan ya, tapi minyak kilang kita ini kan belum semuanya ter-upgrade istilahnya ya. Jadi tidak se-flexible bisa mengolah berbagai jenis semacam minyak mentah,” kata Fadjar saat ditemui usai Rapat Kerja DPD RI dengan Pertamina, Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Fadjar juga menyebut bahwa produksi minyak mentah di dalam negeri masih belum cukup untuk memnuhi kebutuhan konsumsi minyak di dalam negeri, sehingga wajar melakukan impor.
“Nah ini mungkin edukasi yang perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa dari segi produksi kita masih kurang. Sedangkan konsumsi melebihi apa yang diproduksi oleh Pertamina dan juga K3S yang lain. Oleh sebab itu diperlukan impor, itu sederhananya,” jelasnya.





