Donald Trump diresmikan sebagai presiden ke -47 Amerika dalam sebuah upacara yang diadakan di dalam Capitol Rotunda karena kondisi pembekuan di luar. Pada hari pertamanya, Tuan Trump menandatangani perintah Menarik Amerika dari Perjanjian Iklim Paris dan Organisasi Kesehatan Dunia, dan menghidupkan kembali sanksi di Pengadilan Kriminal Internasional. Dia juga menyatakan keadaan darurat di perbatasan dengan Meksiko, menugasi Departemen Pertahanan untuk membuat rencana untuk menyegelnya dan mengusir “invasi” dari migrasi massal dan perdagangan manusia. Penerimaan pengungsi ditangguhkan dan skema yang memungkinkan orang -orang dari Kuba, Haiti, Nikaragua dan Venezuela untuk pindah sementara ke Amerika berakhir.
RisalahPos.com Network
BN Nasional