JAKARTA, BN NASIONAL
Asisten Kapolri Bidang Sumber Daya Manusia, Inspektur Jenderal Polisi Dedi Prasetyo, menyatakan bahwa Polri tengah mengambil langkah-langkah tindak lanjut. Hal ini terkait telah d itandatanganinya Peraturan Presiden tentang Pembentukan Satu Direktorat di Bareskrim oleh Presiden Joko Widodo. Salah satu langkah yang sedang d ipertimbangkan adalah penempatan sumber daya manusia dan perwira yang akan memimpin direktorat baru tersebut.
Menurut Dedi, koordinasi telah d ilakukan dengan Kabaglempus Rolemtala Srena Polri untuk membahas langkah-langkah selanjutnya setelah terbitnya perpres tersebut. Namun, langkah awal yang d iambil adalah merumuskan peraturan Polri terbaru.
“Langkah pertama adalah penyusunan perpol perubahan kelima atas Perkap SOTK tingkat Mabes Polri oleh Srena,” kata Dedi.
Peraturan Polri perubahan yang d isusun oleh Srena merupakan perubahan kelima atas Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2017 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja di Tingkat Mabes Polri. Dokumen tersebut berisi tentang SOTK dan daftar susunan personel. Ini juga akan melalui proses harmonisasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Termasuk melibatkan Kementerian Keuangan untuk persetujuan jumlah struktur di bawahnya.
“Kemudian bersama dengan Divisi Hukum, kami akan mengajukan pembuatan perpol ke Kemenkumham. Setelah terbit, SSDM akan menindaklanjuti,” jelas Dedi.
Tindak lanjut yang akan d ilakukan oleh SSDM Polri mencakup pengisian personel serta penunjukan perwira yang akan memimpin d irektorat baru tersebut.
Pembentukan Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) merupakan inisiatif dari Kapolri. Ini d isampaikan pada akhir tahun 2021. Pengembangan d irektorat ini merupakan bagian dari program transformasi organisasi Polri. Ini dipertegas Kapolri dalam fit and proper test tahun lalu.
“Kami memberi perhatian khusus terhadap kasus kejahatan terhadap perempuan dan anak. Harapannya korban tidak menjadi korban dua kali,” ujar Sigit.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan presiden yang mengatur penambahan satu direktorat di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Perpres tersebut mengubah struktur organisasi Bareskrim dengan menetapkan bahwa Bareskrim terdiri dari paling banyak 7 direktorat. Komposisinya 3 pusat, dan 4 biro, sebagai langkah untuk optimalisasi pelaksanaan tugas penanganan dan pemberantasan tindak pidana, perdagangan orang, dan penyelundupan manusia oleh Polri.*[]