Presiden Cari Sosok Pengganti Firli

JAKARTA, BN NASIONAL

Presiden Joko Widodo dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih melakukan konfirmasi terkait pengganti mantan Ketua KPK. Diketahui Firli Bahuri d itetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana mengatakan, proses konfirmasi tersebut perlu d ilakukan. Ini penting sebelum nama kandidat pengganti Firli d iajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Prosesnya masih berjalan. Ada beberapa hal yang perlu d ikonfirmasi oleh presiden dan Kemensetneg,” kata Ari di Gedung Kemensetneg, Jakarta. Hal ini sebagaimana d ikutip dari kantor berita antaranews.com, Senin (22/01/2024).

Ari menjelaskan, proses konfirmasi tersebut akan memakan waktu beberapa hari. “Mungkin butuh waktu beberapa hari,” ujarnya.

Menurut Ari, pengajuan calon pengganti Firli Bahuri sebenarnya sudah d iatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga  Garuda Indonesia Uji Coba BioAvtur untuk Pesawat

Pada Pasal 33 UU KPK itu tertulis bahwa presiden dapat mengajukan ke DPR tentang calon pengganti dari calon pimpinan KPK yang tidak terpilih saat uji kelayakan dan kepatutan.

“Dalam koridor undang-undang sudah jelas, dari empat calon pimpinan yang ikut fit and proper test dan kemudian tidak terpilih, itu perlu d ikonfirmasi lagi oleh Bapak Presiden,” jelas Ari.

Merujuk pada aturan tersebut, empat orang yang tidak terpilih saat seleksi calon pimpinan KPK pada tahun 2019 adalah Sigit Danang Joyo, Luthfi Jayadi Kurniawan, I Nyoman Wara, dan Roby Arya Brata.

Presiden Joko Widodo telah meneken Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 129/P Tahun 2023 tentang Pemberhentian Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.

Keppres tersebut d itandatangani Presiden Jokowi pada tanggal 28 Desember 2023 dan berlaku sesuai tanggal d itetapkan.(*)

Baca juga  Uber meluncurkan preferensi perjalanan khusus wanita di Greenville, Carolina Selatan