JAKARTA, BN NASIONAL
Lima smelter timah di Bangka Belitung yang d ilakukan oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidkkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) bersama Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (Kejagung) terhadap PT Refined Bangka Tin (RBT) d ilimpahkan kepada PT Timah Tbk (TINS) untuk mengelolahnya.
Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto mengatakan, lima smelter tersebut nantinya akan d ikelola agar tidak rusak dan bisa memberikan suatu peluang usaha untuk kerja masyarakat Bangka Belitung yang mayoritas bermata pencaharian di sektor timah.
“Tentu saja kegiatan ini bersifat legal dan mungkin kalau yang ilegal barangkali sedapat mungkin pihak terkait mencarikan solusi sehingga tidak melanggar aturan yang ada dan mungkin tidak menimbulkan suatu kerusakana ekologi atau lingkungan,” kata Amir dalam sesi konferensi pers di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
Amir menjelaskan, pengelolaan yang d ilakukan oleh PT Timah melalui penitipan aset kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan melalui mekanisme dan aturan yang berlaku.
“Ini (smelter) kita titipkan ke Kementerian BUMN, kemudian Kementerian BUMN menunjuk BUMN terkait, kemungkinan PT Timah,” ujar Amir.
Langkah tersebut d iambil, lanjut Amir, sebagai antisipasi penurunan nilai aset apabila smelter tersebut tidak beroperasional.
“Smelter harganya mahal kalau kita sita dan tidak beroperasi tentu saja akan menjadi besi tua dari harga triliunan bisa menjadi mungkin miliaran, oleh karena itu kita operasionalkan,” jelas Amir.
Sementara, Pj. Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Syafrizal Zakaria mengatakan, pengoperasional smelter tersebut dapat mengurangi penurunan aset dan para pekerja yang terdampak dapat memiliki pekerjannya lagi.
“Jadi sudah ditemukan kerangkanya, nanti dikelola atau diserahkan penitipan dan dikelola oleh pihak yang pantai mengelola adalah BUMN, nanti BUMN dapat menugaskan PT Timah untuk mengelolah,” kata Syarizal.*[]